Ketiduran Usai Bakar Rumput, Ak Tersangka Karhutla 12 Hektare di Karimun

Ketiduran Usai Bakar Rumput, Ak Tersangka Karhutla 12 Hektare di Karimun

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya memberikan keterangan terkait penindakan kasus Karhutla di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Polres Karimun menetapkan seorang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kundur, Karimun.

Tersangka berinisial Ka tersebut berniat untuk mebuka lahan di wilayahnya. Namun akibat pembakaran lahan 12 haktare dilalap api.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan bahwa satu tersangka tersebut lalai saat membersihkan lahan di Kundur.

"Satu orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Hengky, Sabtu (21/9/2019).

Disebutkan Hengky, tersangka Ka tersebut diketahui tengah membersihkan lahan pada 21 Agustus 2019 lalu.

Rumput liar dan semak dibabat dan ditumpuk olehnya untuk dibakar bersama dengan daun kering lainnya. "Saudara terlapor ini membersihkan lahan atas pemilik Atan dengan mencangkul rumput liar dan memotong batang kayu, lalu ditumpuk bersama dengan daun kering," ujar Hengky.

Setelah itu, Ka membakar tumpukan rumput dan pohon tersebut. Dia meninggalkan tumpukan yang telah dibakar tersebut.

Saat itu, Ka yang mengaku ketiduran, tidak mengetahui jika api telah membesar dan menjalar ke lahan lainnya. Sehingga, 12 haktare lahan habis terbakar.

"Terlapor mengaku ketiduran saat itu, tidak tau kalau api telah membesar. Beruntung api tidak menjalar dan mengenai pemukiman warga," ucap Kapolres.

Saat ini, Ka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan telah masuk tahap 2.

(aha)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews