Kasus Suap Nurdin Basirun: KPK Geledah Kantor Dinas PU Kepri

Kasus Suap Nurdin Basirun: KPK Geledah Kantor Dinas PU Kepri

Petugas KPK saat menggeledah Kantor Dinas PU Kepri di Dompak, Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri dan juga memeriksa sejumlah pejabatnya. 

Penggeledahan kantor dan pemeriksaan sejumlah pejabat Dinas PU Kepri ini berkaitan dengan kasus Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan korupsi gratifikasi dan suap. 

"Kami diperiksa tim KPK ini terkait pekerjaan proyek tahun 2017 dan 2018 lalu, khususnya pekerjaan di bidang Bina Marga," kata Kasi Sumber Daya Air PUPR Pemprov Kepri, Rodi Yantari usai diperiksa tim KPK di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (17/9/2019).

Pantauan di lokasi tim penyidik KPK ini berjumlah sekitar 7 orang, dalam penggeledahan ini dikawal dari pihak kepolisian dari Polres Tanjungpinang bersenjata lengkap. 

Tim penyidik KPK terlihat sebelumnya masuk ke kantor Kepala Dinas PUPRP Kepri Abu Bakar yang letaknya bersebelahan dengan kantor Bina Marga. 

"Tim KPK datang di Kantor ini kira-kira jam 10.00 berjumlah sekitar 7 orang dan dikawal oleh polisi berpakaian lengkap dan ada juga yang baju preman," kata salah satu anggota Satpol PP Kepri yang berjaga di pos Dinas PUPRP Kepri.

(sut)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews