KPK Periksa 8 Saksi Sebelum Tetapkan Kock Meng Tersangka Suap

KPK Periksa 8 Saksi Sebelum Tetapkan Kock Meng Tersangka Suap

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: batamnews)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi sebelum menetapkan pengusaha Kock Meng sebagai tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

"Dalam penyidikan (tersangka Kock Meng) ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang terdiri dari unsur kepala dinas, anggota DPRD dan swasta," ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK melalui rilis, Sabtu (14/9/2019). 

Pengusaha Kock Meng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa beberapa kali oleh KPK. Saat ini Kock Meng sudah ditahan di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 September 2019. 

KPK tidak menyebutkan secara detail saksi yang diperiksa sebelum ditetapkannya Kock Meng sebagai tersangka. Sampai saat ini sekitar 50 orang lebih saksi yang diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin Basirun.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews