Revisi UU Perkawinan Disahkan, Usia Minimal Menikah 19 Tahun

Revisi UU Perkawinan Disahkan, Usia Minimal Menikah 19 Tahun

Ilustrasi.

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akhirnya mengesahkan revisi UU No 1/1974 tentang perkawinan dalam rapat paripurna, Senin (16/9/2019). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan, revisi UU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

"10 fraksi menyetujui batas usia minimal pria wanita untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sedangkan PKS dan PPP beranggapan batasan usia adalah 18 tahun," kata Totok dalam laporannya.

Ketua sidang paripurna Fahri Hamzah menanyakan pada peserta sidang apakah revisi UU tersebut bisa disetujui. "Apakah RUU tentang UU no 1/1974 tentang perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?" tanya Fahri.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Palu pengesahan lantas diketuk, revisi UU Perkawinan No 1/1974 tentang perkawinan resmi disahkan sebagai Undang-Undang.

Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise menyampaikan pandangan pemerintah terhadap revisi UU tersebut. Pemerintah mengapresiasi.

"Terima kasih sudah membuat sejarah bagi anak Indoensia dengan membuat terobosan progresif. Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan negara," ujar Yohana.

Diketahui, UU No 1/1974 pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Kini dengan adanya revisi itu, baik pria maupun wanita batas usia pernikahan adalah 19 tahun.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews