Bangladesh Hapus Status `Perawan` di Formulir Pernikahan

Bangladesh Hapus Status `Perawan` di Formulir Pernikahan

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Dhaka - Pengadilan Tinggi Bangladesh memerintahkan status 'perawan' dihapus. Status tersebut nantinya diganti menjadi 'belum menikah' di formulir untuk mendaftar dalam perkawinan.

Dilansir dari BBC, Selasa (27/8/2019), pengadilan juga mengharuskan pengantin pria menampilkan status perkawinan. Pilihan 'janda/duda' dan 'cerai' tetap masih ada.

"Ini adalah putusan bersejarah," kata salah satu pengacara yang menggugat penggunaan kata 'perawan', Aynun Nahar Siddiqua.

Dalam formulir untuk mendaftar menikah, Bangladesh menggunakan kata 'kumari' yang bisa berarti belum menikah atau perawan. Pilihan kata tersebut dikiritik oleh pegiat hak asasi manusia.

Perubahan status dari 'perawan' ke 'belum menikah' akan ditetapkan dalam beberapa bulan ke depan setelah putusan lengkap pengadilan diumumkan.

Petugas catatan sipil pernikahan juga mengapresiasi putusan tersebut. Salah satu petugas Muhammad Ali Akbar mengaku sering ditanya alasan wanita harus menampilkan statusnya, sementara laki-laki tidak.

"Saya banyak menyelenggarakan pernikahan di Dhaka. Sering ditanya terkait kenapa laki-laki bebas merahasiakan status. Sementara wanita tidak," tutur Ali.

(*)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :