Terjadi Lagi, Polisi Nyangkut di Kap Mobil yang Diberhentikan

Terjadi Lagi, Polisi Nyangkut di Kap Mobil yang Diberhentikan

Seorang polisi nampak berpegangan pada bagian depan mobil yang sedang melaju di Pasar Minggu. (Instagram @jktinfo)

Jakarta - Masih ingat dengan peristiwa seorang anggota polisi lalu lintas yang terbawa di atas kap mesin saat hendak menilang seorang pengendara pada Juli lalu di Bandung? Kejadian serupa terjadi lagi di Jakarta.

"Senin (16/9) Seorang polisi nampak berpegangan pada bagian depan mobil yang sedang melaju di Pasar Minggu. Belum diketahui secara detail peristiwa yang terjadi pada siang hari ini," tulis akun instagram @jktinfo pada video unggahannya, Senin (16/9/2019).

Belum diketahui asal mula mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi. Namun yang pasti, aksi yang dilakukan petugas tersebut membahayakan dirinya.

Salah seorang pengendara sepeda motor nampak berusaha untuk mengganggu laju Honda Mobilio kelir abu-abu tersebut. Namun si pengendara nampaknya tak menghiraukan.

Sementara pemotor yang lain terus membunyikan klaksonnya sehingga memancing perhatian warga lainnya. Bahkan, warga yang geram melihat peristiwa tersebut sempat melempar sesuatu ke arah mobil tersebut agar berhenti.

Dalam video itu juga nampak wanita yang merupakan penumpang depan sempat membuka pintu. Sayang, tidak diketahui bagaimana akhir dari peristiwa ini

 

Komentar warganet

Warganet yang melihat peristiwa inipun turut bereaksi.

"Udh lah hukum berat aja...warga 62 makin ksni kok mkin aneh2 sih .smkin berkurang rasa hormat dan ramah nyam," komentar @sigit_ariyatwikol.

"Knp si gk berhenti aja klu sdh tau melanggar..kasihan bp polisi nya..klu knp2 bagaimana..panjang lg urusan nya...dia kan jg pnya anak istri dirumah...begitulah orang kaya apa2 bisa seenak nya😢," timpal @widjayav.

 

Faktanya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menjelaskan awalnya korban, Bripka Eka Setiawan melakukan operasi gabungan terkait parkir liar bersama Dishub Jaksel pada Senin (16/9) pukul 14.30 WIB.

"Pada saat itu ditemukan kendaraan Honda Mobilio nopol B-1856-SIN, pengemudi atas nama TPD yang parkir tidak pada tempatnya (di bahu) jalan," jelas AKBP Nasir kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Petugas kemudian hendak memeriksa kelengkapan surat kendaraan tersebut. Namun TPD melawan dan berusaha melarikan diri.

"Untuk mencegat kendaraan tersebut kabur, petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan berkoordinasi untuk mencari cara agar mobil tersebut tidak bisa kabur yaitu dengan menghalangi kendaraan tersebut dengan menggunakan kendaraan Derek Dinas Perhubungan," jelasnya.

Akan tetapi, pengemudi tetap melaju hingga menabrakkan kendaraan ke polisi yang bertugas, hingga Eka menemplok di kap mobil. Pelaku pun tidak berhenti meski Bripka Eka menemplok di mobil tersebut.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews