Terobos Lampu Merah Berujung Kecelakaan Maut, Alpi Divonis 3,4 Tahun

Terobos Lampu Merah Berujung Kecelakaan Maut, Alpi Divonis 3,4 Tahun

Terdakwa Alpi Syahrin. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Pengadilan Negeri Batam memvonis terdakwa Alpi Syahrin 3,4 tahun, Kamis (12/9/2019). Sidang vonis dipimpin majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan dengan anggota Yona Lamerossa dan Dwi Nuramanu.

Alpi merupakan terdakwa yang dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia sempat melanggar lalu-lintas dengan menerobos trafic light, dan menabrak seorang pemotor wanita. Korban akhirnya tewas usai terluka parah.

“Menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun, 4 bulan, dengan denda Rp 5 juta, jika denda tidak dibayarkan maka hukuman ditambah dua bulan penjara,” ujar Hakim ketua, Taufik.

Kasus hukum Alpi ini terjadi pertengahan tahun ini, Minggu (5/5/2019). Saat itu sekitar pukul 05.45 WIB, terdakwa Alpi Syahrin dari perumahan Taman Carina, Batuaji berkendara hendak menuju ke perumahan Legenda, Batam Centre.

Saat di perempatan Simpang Kepri Mall dari arah Mukakuning menuju ke arah Simpang Kara, saat itu lampu merah trafic light sedang menyala.

Namun terdakwa sedang terburu-buru dan melihat situasi arus lalu lintas saat itu sangat sepi. Petugas polantas yang berjaga tidak ada di pos Simpang Kepri Mall.

Ia memutuskan menerobos. Namun celaka, pada saat bersamaan dari arah simpang kara menuju ke arah fly over simpang jam datang korban Ria Rahmawati Handayani. Terjadilah kecelakaan. Ria terhempas ke jalan dan tak sadarkan diri.

Korban dan terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Camatha Sahidya Kota Batam. Karena mengalami luka serius, Ria meninggal dunia pada hari Minggu 5 Mei 2019 sekira pukul 07.10 WIB.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews