Wajib Tahu, Penerima JKN-KIS Bantuan Pemda Lingga Tak Bisa Naik Kelas saat Berobat

Wajib Tahu, Penerima JKN-KIS Bantuan Pemda Lingga Tak Bisa Naik Kelas saat Berobat

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Lingga - Masyarakat Kabupaten Lingga, yang saat ini mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional melalui Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, berjumlah puluhan ribu orang.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Kelurga Berencana (DKPPKB) Lingga, dr Asri Wijaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan, Ahmad Mudlofir mengatakan, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para penerima manfaat dari kartu tersebut. Khususnya bagi mereka yang berobat di rumah sakit.

"Untuk yang PBI APBD/APBN, mereka tidak boleh naik kelas. Misalkan mereka di kelas III, tidak bisa naik ke kelas I. Yang boleh naik kelas adalah peserta JKN-KIS mandiri atau pekerja penerima upah (PPU) yang gajinya dipotong untuk membayar premi," kata dia kepada Batamnews, Senin (16/9/2019).

Mudlofir menjelaskan, jika pasien yang menerima JKN-KIS bntuan pemerintah ingin naik kelas, maka pasien harus membayar secara pribadi dan tidak bisa menggunakan JKN-KIS yang diberikan pemerintah daerah.

"Aturannya tidak boleh naik kelas bagi peserta PBI APBD maupun APBN. Ini adalah aturan dari BPJS Kesehatan. Jadi untuk yang PBI bilamana naik kelas, maka gugur penjaminannya dari BPJS Kesehatan," ujarnya.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan JKN-KIS PBI tersebit dengan baik, khususnya dalam berobat ke sarana kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Baik itu di sarana kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun ke tingkat rujukan.

(ruz)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :