Lagi, TNI AL Tegah Penyelundupan 81 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 12,3 M

Lagi, TNI AL Tegah Penyelundupan 81 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 12,3 M

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah menunjukkan baby lobster yang gagal diselundupkan ke Singapura. (Foto: istimewa)

Batam – Tim Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response F1QR Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura. 

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan tim tersebut menangkap 1 (satu) buah Speedboat tanpa nama bermesin 15 PK satu unit, tepatnya di Pulau Combol.

"Dari penangkapan tersebut berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox, namun pelakunya berhasil melarikan diri," ungkapnya, Jumat (13/9/2019).

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian barang bukti berupa baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan.

Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan di Stasiun BKIPM dengan hasilnya sebagai berikut, dari 14 boks sterofoam, dari setiap boksnya berisi 30 kantong plastik berisi baby lobster.

"Satu kantong pelastik tersebut untuk jenis pasir rata-rata 200 ekor dan satu kantong pelastik untuk jenis mutiara rata-rata 100 ekor," jelasnya.

Total estimasi penyelamatan Sumber Daya Ikan (SDI) tersebut terdiri baby lobster jenis pasir sebanyak 78 ribu ekor senilai Rp 11,7 miliar dengan estimasi harga per ekor adalah Rp 150 ribu.

Kemudian ada baby lobster jenis mutiara sebanyak 3 ribu ekor senilai Rp 600 juta. Estimasi harga untuk jenis ini sebesar Rp 200 ribu per ekor.

"Seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam Baby Lobster berisi 81.000 ekor, diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam, yang nantinya akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, dimana terdapat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan,"  tambahnya.

Dituturkannya pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 31 juncto pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 juncto pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Lalu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(sut)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews