Sebanyak 31 PSK Terjebak Lingkaran Prostitusi di Karimun Dipulangkan

Sebanyak 31 PSK Terjebak Lingkaran Prostitusi di Karimun Dipulangkan

Ilustrasi.

Batam - Polda Kepri bersama Yayasan Embun Pelangi memulangkan 31 wanita yang dipekerjakan sebagai pelayan seks di villa 58 A, kawasan Kavling, Tanjung Balai Karimun.

Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dani Catranugraha menyebutkan pihaknya mengantar para korban eksploitasi seks ini hingga bandara Hang Nadim.

Baca juga: Bos Prostitusi Online Karimun Punya Jaringan di Batam dan Luar Kepri

"Kamis lalu kami antar ke Bandara Hang Nadim Batam, 31 wanita Villa 58 A bersama Yayasan Embun Pelangi beserta orangtua mereka ke kampung halaman mereka," ujarnya, Jumat (13/9/2019).

Pihaknya meminta kepada Yayasan Embun Pelangi untuk menyampaikan kepada keluarga korban tersebut agar tidak kembali lagi ke Karimun.

Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Karimun

Sebelumnya Subdit IV PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan Awi (40) asal Karimun dan Fahllen (19) asal Bandung.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi. Fahllen sebagai perekrut, dan Awi sebagai pemilik tempat prostusi yang beralamat di Villa Kavling 58A, Karimun.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews