Polisi Tilang 964 Pengendara di Karimun Selama Operasi Patuh 2019

Polisi Tilang 964 Pengendara di Karimun Selama Operasi Patuh 2019

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Operasi Patuh Seligi 2019 di Kabupaten Karimun yang dimulai sejak 29 Agustus lalu dan secara resmi ditutup pada 11 September 2019 kemarin.

Dalam operasi itu, 964 surat tilang dan 287 teguran dikeluarkan polisi dengan pelanggaran dominan tidak melengkapi dokumen kendaraan.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan, Operasi Patuh Seligi 2019 memiliki 8 target operasi yang menjadi prioritas penindakan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. 

"Selama dua minggu pelaksanaan ini kita ambil tindakan dengan melakukan penilangan sebanyak 964 pelanggar lalu lintas. Selain penilangan, juga kita lakukan 287 teguran kepada pengendara," kata Kenedy, Jumat (13/9/2019).

Angka itu sedikit mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 lalu dengan angka 809 surat tilang.

Peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas dibandingkan sebelumnya, menurut Kenedy, itu disebabkan intensitas kendaraan di wilayah Karimun yang semakin meningkat.

Ia menyebutkan, dari 964 tindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas, pihaknya menyita 190 kendaraan bermotor, 18 kendaraan roda empat, 483 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 273 Surat Izin Mengemudi(SIM).

"Dominasi (pelanggaran) dengan surat-surat kendaraan. Banyak masyarakat yang tidak memiliki dokumen resmi dan juga terkadang lupa membawa," katanya.

Meskipun demikian, untuk jumlah laka lantas di Karimun bisa dikatakan tidak ada. Sebab, tidak ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian mengenai kecelakaan.

"Tetap tertib berlalu lintas, jangan patuh pas ada petugas sedang razia saja. Tertib dan patuh dalam berlalu linta itu kan untuk keselamatan," ujar Kenedy.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews