Timpora Karimun Temukan Pekerja Asing yang Langgar Aturan

Timpora Karimun Temukan Pekerja Asing yang Langgar Aturan

Timpora sedang berdialog dengan salah seorang tenaga kerja asing di shipyard Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Tim pengawasan orang asing (Timpora) Karimun, menemukan satu pekerja asing yang belum melaporkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun.

Pekerja itu merupakan Warga Negara Asing asal India yang bekerja di PT Karimun Sumbawang Shipyard (KSS).

Namun, tim ini juga menyertakan pihak dari Discukcapil, sehingga persoalan tersebut dapat diluruskan dan akan segera dilakukan pengurusan.

"Ada tadi kita temukan belum melaporkan SKTT ke Disdukcapil, namun sudah kita luruskan," kata Ketua Tim Pora Kabupaten Karimun selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun Barandaru, usai melakukan pengecekan.

Dia menjelaskan, masalah itu akan diarahkan ke instansi terkait untuk pengurusan SKTT pekerja asing itu.

"Sudah kita arahkan ke instansi terkait untuk dibina dan diselesaikan. Kita harap kehadiran pengawas ini juga membantu memperbaiki hal-hal yang belum sesuai aturan," katanya.

Dalam kegiatan pengawasan TKA itu, diharapkan dapat menunjukkan kepada perusahaan untuk selalu dalam sinergitas. Pihak perusahaan juga dapat menyampaikan saran atau masukan terkait dengan pekerja asing.

"Kita berikan informasi agar perusahaan juga dimudahkan dalam menghadapi kendala-kendala dalam memperkerjakan orang asing," ucap Daru.

Perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing agar mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Hal ini sebelum orang asing tersebut mulai bekerja di perusahaan tersebut, agar dapat bekerja dengan nyaman.

Adapun beberapa perusahaan-perusahaan dikunjungi Timpora, antara lain PT Karimun Sumbawang Shipyard, PT Karimun Granit, PT Oil Tangking, PT Saipem Indonesia dan tempat wisata Telunas.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews