Serikat Pekerja Demo di Kantor Gubernur Kepri, Ini Tuntutan Mereka

Serikat Pekerja Demo di Kantor Gubernur Kepri, Ini Tuntutan Mereka

Unjuk rasa pekerja di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang. (Foto: Sutana/batamnews(

Tanjungpinang - FSP LEM SPSI dan FSP KEP SPSI Provinsi Kepri yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (11/9/2019) siang.

Unjuk rasa yang diikuti lebih dari 100 orang ini menuntut untuk menolak rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Kami menolak revisi UU tersebut, karena sangat merugikan kami para pekerja, yang mana adanya penghapusan uang pesangan," kata Saiful Badri, koordinasi aksi.

Dengan rencana revisi UU tersebut penetapan upah minimum tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup layak dan menghilangkan peran serikat pekerja.

Bukan itu saja, tidak ada lagi pekerja tetap dan jaminan kepastian bekerja, pemerintah menerapkan fleksibikitas pasar tenaga kerja sehingga kontrak kerja merajalela di luar kontrol.

"Dengan pembebasan penggunaan tenaga kerja asing, jelas merebut hak-hak pekerja kita sebagai anak bangsa," teriaknya.

Rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang mogok kerja adalah hak mendasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang, menjadi perbuatan melawan hukum yang dituntut ganti rugi.

Pekerja yang melakukan kesalahan dalam bekerja dapat dikriminalisasi. Tidak ada lagi peran negara memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal yang mendasar seperti, kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan dan kesehatan mental maupun fisik tenaga kerja sebagimana dijamin dalam UUD Tahun 1945.

"Beredarnya draft revisi UU No 13 Tahun 2003 identik dengan draft yang beredar tahun 2006 yang isinya sangat merugikan kaum pekerja atau buruh," katanya.

Sedangkan tuntutan yang disampikan serikat pekerja ini yakni penolakan terhadap kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, karena hal itu akan membebani pekerja serta akan membuat jatuhnya daya beli kaum pekerja.

Selaib itu hal ini juga berimbas penyebab defisit BPJS adalah karena kurang profesionalnya pengelolaan BPJS serta kurangnya kepedulian pemerintah terhadap beban pekerja.

"Dengan ini kami meminta kepada lembaga eksekutif dan legislatif yakni Gubernur dan DPRD Kepri, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pekerja di Provinsi Kepri ini kepada Presiden RI dan DPR atas penolakan revisi UU 13/2003 ini dan menolak kenaikan BPJS Kesehatan ini," harapnya.

Demonstrasi serikat pekerja ini berjalan aman dan kondusip yang mana mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan juga Satpol PP Kepri.

(sut)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews