Hakim PN Batam Ganjar Residivis Pengedar Sabu 17 Tahun Penjara

Hakim PN Batam Ganjar Residivis Pengedar Sabu 17 Tahun Penjara

Acep dan Mumuh, dua pengedar sabu usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)

Batam - Agus Burhanudin alias Acep dan Mumuh terbukti bersalah atas tindak pidana narkotika, keduanya divonis oleh majelis hakim di pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/9/2019). 

Untuk Acep, majelis hakim memberikan vonis 16 tahun hukuman penjara, sedangkan Mumuh lebih berat yaitu 17 tahun penjara. Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 

"Terdakwa Mumuh divonis lebih berat karena pernah dipenjara dengan kasus yang sama, divonis 3 tahun penjara pada tahun 2013," ujar Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita. 

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. 

Sebelumnya pada hari Kamis (25/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB team opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki memiliki sabu di New Hotel, Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. 
Kemudian tim mengecek dan mengamankan terdakwa Agus Burhanudin dan Mumuh. Dan kamar terdakwa kemudian digeledah dan ditemukan satu bungkus paket sabu. 

Dari penyidikan diketahui bahwa pada Selasa (23/4/2019), sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa Agus datang ke rumah Mumuh dengan mengatakan bahwa Jek (DPO) sudah menghubunginya dan menyuruh Mumuh dan dirinya untuk berangkat ke Batam menjemput sabu dan tiket pesawat sudah dibelikan Jek. 

Jek juga telah mentransfer uang sebanyak Rp 10 juta ke rekening Mumuh untuk operasional mereka. Setelah itu mereka berangkat dari Kampung Babakan Kapas menggunakan travel ke Bandara Soekarno Hatta. Setibanya di Bandara Soetta, mereka membeli tiket pesawat ke Batam. 

Sesampainya di Batam, mereka dihubungi Jek untuk turun dari hotel dan mengambil paket barang yang berisi sabu. Setelah mengambil paket tersebut, keduanya kembali ke hotel dan kemudian datang pihak kepolisian yang menggerebek mereka. 

Dari tangan keduanya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 865 gram. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews