Hakim PN Batam Ganjar Residivis Pengedar Sabu 17 Tahun Penjara
 
  • HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Banyan Tree Bersama UMRAH Kenalkan Pelajar SD Desain Robot 3D      • Ikatan Keluarga Cilacap Batam Nyatakan Dukungan Penuh untuk Soerya Respationo      • Jalan-jalan Ke Singapura, Jangan Lewatkan Es Krim di 5 Tempat Ini      • PPP Kritik PPTK yang Ungkap Rekening Kasino Kepala Daerah ke Publik      • iPhone 11 Babak Belur di China      • 12 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Sebut Bukan Karena UU Baru      • Penyebab Harimau Sumatera Serang Manusia, Mangsanya Habis Diburu      • Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO Soal Diskriminasi Kelapa Sawit      • 4 Asupan Penyebab Otak Lemot yang Disantap Sehari-hari      • Partai Gerindra: Hukuman Mati Tidak Buat Jera Para Koruptor     
Batamnews > Hukum

Hakim PN Batam Ganjar Residivis Pengedar Sabu 17 Tahun Penjara

Rabu 11 September 2019, 08:25 WIB

Acep dan Mumuh, dua pengedar sabu usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)

Batam - Agus Burhanudin alias Acep dan Mumuh terbukti bersalah atas tindak pidana narkotika, keduanya divonis oleh majelis hakim di pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/9/2019). 

Untuk Acep, majelis hakim memberikan vonis 16 tahun hukuman penjara, sedangkan Mumuh lebih berat yaitu 17 tahun penjara. Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 

"Terdakwa Mumuh divonis lebih berat karena pernah dipenjara dengan kasus yang sama, divonis 3 tahun penjara pada tahun 2013," ujar Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita. 

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. 

Sebelumnya pada hari Kamis (25/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB team opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki memiliki sabu di New Hotel, Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. 
Kemudian tim mengecek dan mengamankan terdakwa Agus Burhanudin dan Mumuh. Dan kamar terdakwa kemudian digeledah dan ditemukan satu bungkus paket sabu. 

Dari penyidikan diketahui bahwa pada Selasa (23/4/2019), sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa Agus datang ke rumah Mumuh dengan mengatakan bahwa Jek (DPO) sudah menghubunginya dan menyuruh Mumuh dan dirinya untuk berangkat ke Batam menjemput sabu dan tiket pesawat sudah dibelikan Jek. 

Jek juga telah mentransfer uang sebanyak Rp 10 juta ke rekening Mumuh untuk operasional mereka. Setelah itu mereka berangkat dari Kampung Babakan Kapas menggunakan travel ke Bandara Soekarno Hatta. Setibanya di Bandara Soetta, mereka membeli tiket pesawat ke Batam. 

Sesampainya di Batam, mereka dihubungi Jek untuk turun dari hotel dan mengambil paket barang yang berisi sabu. Setelah mengambil paket tersebut, keduanya kembali ke hotel dan kemudian datang pihak kepolisian yang menggerebek mereka. 

Dari tangan keduanya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 865 gram. 

(ret)

Editor       : Dodo
# Narkoba# Vonis pengedar sabu# PN Batam


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 10 September 2019 - 08:25 WIB

WNA Malaysia Terdakwa Sabu 2 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 10 September 2019 - 08:25 WIB

Adik Wako Tanjungpinang Diduga Pasok Sabu ke Anambas

Selasa, 10 September 2019 - 08:25 WIB

Adik Wali Kota Tanjungpinang Ditangkap Kasus Narkoba

Senin, 09 September 2019 - 08:25 WIB

Diintai Selama 20 Hari, Lima Warga Pemilik Puluhan Bibit Ganja di Lingga Ditangkap


Baca Juga :
Sabtu, 14 Desember 2019 - 08:25 WIB

Studi Kelayakan Jembatan Batam-Bintan Dimulai

Kamis, 12 Desember 2019 - 08:25 WIB

Diduga Gelapkan Rp1,72 Miliar, Ali Sadikin Direktur PT MWP Dipecat dan Dilaporkan Polisi

Jumat, 13 Desember 2019 - 08:25 WIB
Bursa Pilwako Batam 2020

Rian Ernest Terancam Gagal Cawako Independen: Kita Tak Layak, atau Batam Sudah Oke

Jumat, 13 Desember 2019 - 08:25 WIB

Pengadilan Singapura Denda Pria Indonesia Bawa Jutaan Dolar Duit Judi Tapi Tak Lapor


Komentar Via Facebook :



Batam Shopping

Rabu, 11 Desember 2019 10:14 WIB

Sambut Natal, Ada Kereta Santa Klaus di Mega Mall Batam
Batam - Perayaan Natal 2019 tinggal dua pekan lagi. Suasana meriah menyambut hari raya umat Kristiani mulai terasa. Pernak-pernik Natal mulai menghiasi setiap sudut pusat perbelanjaan
Berita Terpopuler
1
Putra Siregar Kaget Raih The Best Influencer di Batamnews Awards

dibaca 22530 kali

2
Mayat Bayi Kagetkan Pemancing di Bengkong Laut

dibaca 7562 kali

3
Martin Maromon Pemberi Gratifikasi Terbesar ke Nurdin Basirun Hingga Rp 1,5 Miliar

dibaca 5927 kali

4
KPK Mulai Bidik Nama-nama Penyuap Nurdin Basirun

dibaca 5901 kali

5
Kekayaan Rp19 Triliun, Pengusaha 43 Tahun Asal Riau Dinobatkan Terkaya di Indonesia

dibaca 4909 kali

6
Studi Kelayakan Jembatan Batam-Bintan Dimulai

dibaca 4552 kali

7
Pajero Terbang Seruduk Bengkel Mobil di Windsor

dibaca 4288 kali

8
Diduga Gelapkan Rp1,72 Miliar, Ali Sadikin Direktur PT MWP Dipecat dan Dilaporkan Polisi

dibaca 4067 kali

9
Rian Ernest Terancam Gagal Cawako Independen: Kita Tak Layak, atau Batam Sudah Oke

dibaca 3904 kali

10
Pengadilan Singapura Denda Pria Indonesia Bawa Jutaan Dolar Duit Judi Tapi Tak Lapor

dibaca 3888 kali

Tanjungpinang

Sabtu, 14 Desember 2019 13:30 WIB

Anggota DPRD Tanjungpinang Temukan Alat Medis di Puskesmas Batu 10 Kurang Memadai
Tanjungpinang - Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang diminta menyediakan alat-alat medis farurat di UGD Puskesmas Batu 10. Permintaan ini disampaikan oleh anggota DPRD Tanjungpinang saat
Pesan Isdianto, Kebersihan Kota Terjaga Bikin Wisatawan Betah
Polisi Bagi Sembako ke Nelayan Pesisir Tanjungpinang
Karimun

Sabtu, 14 Desember 2019 16:37 WIB

Kodim Bekali Mahasiswa Universitas Karimun Wawasan Kebangsaan
Karimun - Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dari Universitas Karimun (UK) melakukan kemah bakti mahasiswa (KBM) di Bumi Perkemahan Desa Lembah Permai, Pasir Panjang,
Jaga Kebersihan Objek Wisata, Polsek Meral Bersih-bersih Pantai Pelawan
Tak Hanya Muntah, Para Santri Keracunan Makanan di Karimun juga Alami Diare
Natuna, Anambas, Lingga, Bintan

Minggu, 15 Desember 2019 09:49 WIB

Mengenaskan, Penyu Terjerat Jaring Berlumur Minyak Hitam di Bintan

Sabtu, 14 Desember 2019 14:16 WIB

Baharkam Mabes Polri Turun Tangan Tangani Limbah Minyak Hitam di Lagoi

Sabtu, 14 Desember 2019 11:58 WIB

Lima Pantai Resort Lagoi Tercemar Limbah Minyak Hitam

Sabtu, 14 Desember 2019 11:49 WIB

Mobil Boks Sempat Tabrak Motor Sebelum Seruduk 212 Mart
Jiran

Jumat, 13 Desember 2019 14:33 WIB

Pengadilan Singapura Denda Pria Indonesia Bawa Jutaan Dolar Duit Judi Tapi Tak Lapor
Singapura - Pengadilan Singapura memvonis denda kepada pria Indonesia yang menyelundupkan uang tunai jutaan dolar selama beberapa tahun terakhir. Uang tersebut diakuinya digunakan
 


 
Download Aplikasi Android
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Google+
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan |