Massa Buruh Tolak Dijumpai Kadisnaker Kepri
Aksi massa dari elemen buruh melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (11/9/2019). (Foto: Sutana/Batamnews)
Tanjungpinang - Massa buruh yang unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri minta dipertemukan dengan Plt Guburnur Kepri, Isdianto. Mereka menolak saat dijumpai oleh Kadisnaker Kepri, Tagor Napitupulu.
Aksi massa digelar gabung serikat pekerja seperti FSP LEM SPSI dan FSP KEP SPSI Provinsi Kepri. Mereka menamai diri Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Mereka berunjuk rasa menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu penolakan juga dilakukan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Massa meminta surat pernyataan sikap diterima gubernur untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
Kadisnaker Kepri, Tagor mengatakan, massa ini hanya menyampaikan aspirasi atas penolakan rencana revisi UU nomor 13/2003 dan kenaikan BPJS Kesehatan.
"Saat ini pak gubernur tidak ada di Dompak, sehingga saya yang mewakilinya untuk menerima pernyatan sikap itu dan nantinya akan diteruskan ke gubernur. Tapi mereka tidak mau dan berjanji besok atau lusa akan datang menyampaikannya langsung. Saya tidak masalah, karena itu hak mereka," ujarnya.
Setelah istirahat beberapa saat untuk makan dan menunaikan salat, mereka kembali melakukan orasi dan meneriakan yel-yel penolakan. Polisi dan Satpol PP tetap berjaga dan mengawal ketat aksi tersebut.
Sekitar pukul 14.25 wib, para demontran ini membubarkan diri dengan tertib.
Unjuk rasa yang diikuti lebih dari 100 orang ini menolak rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Kami menolak revisi UU tersebut, karena sangat merugikan kami para pekerja, yang mana adanya penghapusan uang pesangan," kata Saiful Badri, koordinasi aksi.
Dengan rencana revisi UU tersebut penetapan upah minimum tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup layak dan menghilangkan peran serikat pekerja.
Bukan itu saja, tidak ada lagi pekerja tetap dan jaminan kepastian bekerja, pemerintah menerapkan fleksibikitas pasar tenaga kerja sehingga kontrak kerja merajalela di luar kontrol.
"Dengan pembebasan penggunaan tenaga kerja asing, jelas merebut hak-hak pekerja kita sebagai anak bangsa," teriaknya.
Rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang mogok kerja adalah hak mendasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang, menjadi perbuatan melawan hukum yang dituntut ganti rugi.
(sut)
Komentar Via Facebook :