Minimarket di Karimun Wajib Beri Ruang untuk Produk UKM

Minimarket di Karimun Wajib Beri Ruang untuk Produk UKM

Rapat dan pelatihan oleh dinas perdagangan kepada pelaku usaha di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Pemilik minimarket dan toko-toko modern di Kabupaten Karimun diwajibkan menyiapkan tempat bagi produk UKM tanpa memungut biaya.

Hal ini untuk menciptakan kemitraan antara minimarket dengan usaha mikro kecil di Kabupaten Karimun.

Aturan itu ditegaskan dalam Peraturan Bupati (Perbub) No. 5 tahun 2018 tentang Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk para pemilik dan pengelola minimarket dan toko modern Kabupaten Karimun.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli, mengatakan, kemitraan yang harus dipenuhi adalah sedikitnya 20 persen dari jumlah barang yang diperdagangkan merupakan produk usaha mikro kecil.

"Seperti produk-produk rumahan yang membuat kerupuk. Itu lah yang ingin kita tingkatkan. Jadi minimal 20 persen harus ada di minimarket dan toko-toko modern," kata Yosli.

Ditegaskan Yosli, apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka para pemilik IUTM akan dikenakan sanksi administratif. "Ini sebagaimana Pasal 3, pasal 11 ayat (1), pasal 14 ayat (2) dan pasal 15," ujar Yosli.

Perbup No. 5 tahun 2018 tentang Izin Usaha Toko Modern (IUTM) ini telah disosialisasikan melalui rapat bersama instansi terkait dan para pemilik IUTM pada Senin pagi.

Untuk melakukan program tersebut, dilakukan pemberdayaan dan pembinaan toko modern atau minimarket oleh dinas perdagangan, koperasi UKM dan ESDM bersama tim monev (dinas terkait dan Camat).

Rapat dilaksanakan di ruang rapat gedung Bukit Gading Komplek Pemda Kabupaten Karimun. Setidaknya sebanyak 60 pemilik IUTM turut menghadiri rapat.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews