Baru 4 Bulan Kerja, Sopir Pribadi di Batam Gasak Harta Majikan

Baru 4 Bulan Kerja, Sopir Pribadi di Batam Gasak Harta Majikan

Ilustrasi.

Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang kasus pencurian dengan terdakwa Hadi Wiyono, Senin (2/9/2019). Pria ini merupakan sopir pribadi yang menggasak harta majikannya hingga ratusan juta.

Hadi diringkus polisi usai kabur ke kampungnya di Blitar. Andreas, sang majikan tak habis pikir, selama ini Hadi diberikan gaji yang cukup, makan gratis bahkan kos juga gratis.

“Saya juga sering kasih di rokok, terus ada lagi uang tips saya berikan,” ujarnya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Hadi yang baru empat bulan kerja ini mencuri perhiasan dan uang dolar milik majikannya itu. Tidak hanya itu saja, Hadi juga ketahuan menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan majikannya.

Pencurian yang ia lakukan ditaksir mencapai Rp 211.130.000. Perbuatan itu dilakukannya berulang kali. Hadi mengaku kepada Majelis Hakim dan Jaksa bahwa sudah menjalankan aksinya sebanyak 7 kali.

Hadi memulai aksinya sejak 29 Maret 2019, ia masuk ke kamar majikannya dan mengambil gelang emas yang disimpan di dalam lemari.  "Saya ambil pada saat orang rumah sedang keluar," ujar Hadi di persidangan

Persidangan ini menghadirkan saksi dan terdakwa untuk mendengarkan keterangan. Hadi menceritakan aksinya terus berlanjut karena tidak ketahuan dan mendapat kesempatan.

Terakhir, Hadi mencuri 12 item perhiasan emas dengan beragam berat. Termasuk juga uang dalam dolar Singapura diperkirakan sebanyak Sin 1700, dolar US 700, dolar Canada sebesar CAN 250,  Dolar Hongkong HK 200, RM  12.300, dan dolar Rusia sebesar 1500 Rubel.

Setelah itu, perhiasan emas tersebut diberikan Hadi kepada Soyini--tetangga sebelah, untuk kemudian digadaikan ke pegadaian.

 

Soyini meminta maaf kepada Andreas di persidangan. Ia turut jadi terdakwa karena menadah barang curian yang dilakukan terdakwa Hadi--sopir pribadi Andreas.

 

“Saya tak punya KTP Batam, makanya minga tolong soyini, kalau uang dolar itu saya tukar ke money changer,” katanya.

Dari hasil menggadaikan emas itu, Hadi menerima uang Rp 54 juta. Sementara hasil penukaran uang dolar Rp 22 juta. Menurut pengakuan terdakwa uang tersebut ia gunakan untuk membayar hutang dan juga bersenang-senang.

Sementara itu, Soyini mengaku menyesal karena membantu Hadi menggadaikan sejumlah emas hasil curian itu. Ia mengaku tidak tahu jika perhiasan tersebut hasil pencurian.

“Dia (Hadi, red) ngakunya emas itu milik temannya dan minta tolong untuk saya gadaikan," ujar Soyini sembari menangis.

Dalam menggadaikan emas itu, Soyini hanya mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu. Permintaan untuk menggadaikan emas tersebut berulang kali, namun Soyini tidak menaruh curiga.

Dihadapan persidangan, Hadi dan Soyini diberi kesempatan untuk meminta maaf kepada Adreas. Soyini sempat menangis sesegukan mengakui bersalah.

Sementara perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana melanggar pasal 362 KUHP.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews