Diintai Selama 20 Hari, Lima Warga Pemilik Puluhan Bibit Ganja di Lingga Ditangkap

Diintai Selama 20 Hari, Lima Warga Pemilik Puluhan Bibit Ganja di Lingga Ditangkap

Kapolres Lingga didampingi Kabagops saat menggelar press release penangkapan ganja di Daik Lingga (Foto:dok.Polres)

Lingga - Kepolisian Resor (Polres) Lingga, berhasil menangkap lima orang terkait penemuan puluhan bibit ganja di Cening, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Senin (9/9/2019) dinihari tadi.

Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan personel Satreskoba Polres Lingga selama lebih dari 20 hari. Terhitung mulai tanggal 21 Agustus-9 September 2019.

"Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sasaran peredaran gelap narkotika jenis ganja di Daik Lingga. Maka dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka," kata Joko saat menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Mapolres Lingga, Senin (9/9/2019) sore.

Barang bukti yang diamankan Polres Lingga (Foto:dok.Polres)

Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan personelnya itu dan berhasil menangkap lima orang tersangka, merupakan rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019. Kata Joko, hari ini merupakan hari terkahir pelaksanaan operasi tersebut.

"Tersangka yang kita amankan itu, AP alias KP, kemudian DK, PA, serta ST alias EP dan AC. Mereka kami amankan beserta barang bukti," ujarnya.

Dari tersangka AP, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, terdapat 33 batang bibit pohon ganja. Kemudian 1 buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji-biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram.

Kemudian 1 buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, serta 1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja.

Selanjutnya juga diamakan 1 buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja. 1 buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji-biji dan kecambah bibit ganja, serta 2 buah polybag warna hitam masing-masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering.

Bibit ganja yang diamankan dari kelima tersangka (Foto:dok.Polres)

Sedangkan barang bukti narkotika yang disita dari tersangka AC, yakni 1 bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gr, serta beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering.

"Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini, bibit pohon ganja kurang lebih 70 batang, serta biji-biji ganja kurang lebih 71,45 gram," pungkas Joko.

Ia menekankan, kedepannya Polres Lingga bersama jajaran dan Resnarkoba akan terus mendalami dan mengembangkan dari pada tindak pidana narkotika dan terhadap barang bukti yang ditemukan berupa ganja.

"Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman-penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki wilayah Kabupaten Lingga" katanya.

Akibat ulah tersebut, kelima tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika.

Selanjutnya, mereka berlima juga terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun, dan minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Diketahui, hadir pada press release tersebut, Kabagops Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro, Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk, Kasat Intelkam Polres Lingga IPTU Prekdi Pakpahan, Paursubbaghumas Polres Lingga IPTU Hasbi Lubis.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews