Pakar Hukum: Kalau UU KPK Direvisi, Pemerintah Seolah Bunuh KPK

Pakar Hukum: Kalau UU KPK Direvisi, Pemerintah Seolah Bunuh KPK

Ilustrasi

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, suatu kabar buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, ada sejumlah poin yang bakal diganti dan ditambahkan yang diprediksi bakal melemahkan KPK. Jika revisi dilakukan, menurut Bivitri, pemerintah seolah tengah membunuh KPK.

"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi enggak ada fungsinya lagi," kata Bivitri dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Ia mengatakan, sebenarnya masih ada kesempatan supaya uu ini tak direvisi. Kondisi demikian terjadi jika presiden tidak menerbitkan surat presiden untuk DPR supaya melakukan pembahasan revisi undang-undang.

Saat ini, revisi UU KPK baru menjadi RUU inisiatif DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna. Artinya, masih perlu respons presiden untuk membahas revisi RUU tersebut.

"Menurut Pasal 20 UU kita kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," ujar Bivitri.

Namun demikian, jika presiden menerbitkan surat dan RUU benar-benar dibahas, kata Bivitri, bukan tidak mungkin KPK bakal diintervensi oleh pemerintah dalam penyidikan.

"Jadi ibaratnya nanti dia mau OTT (operasi tangkap tangan) segala macam itu bisa diintervensi nantinya. Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

DPR telah menyusun rancangan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poinnya mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.

Dengan kata lain, jika revisi undang-undang ini disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews