Kepala BPKAD Pemprov Kepri Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Nurdin Basirun

Kepala BPKAD Pemprov Kepri Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Nurdin Basirun

Ilustrasi.

Jakarta - KPK terus menindaklanjuti kasus suap yang menyeret Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun sebagai tersangka.

Tiga saksi diperiksa hari ini. Seperti diketahui, penyidikan ini terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Nurdin Basirun dilakukan hari ini

"Tiga orang saksi diperiksa hari ini dengan tersangka NBU terkait tindak pidana korupsi suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019," sebutnya.

Ketiga saksi tersebut yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri Andri Rizal, PNS pada Biro Umum Pemprov Kepri Nyimas Oshi, dan staf PT Labun Buana Asri Herman.

Nurdin bersama tiga tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Mulai dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019 lalu.

Selain kasus suap, Nurdin juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp 6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 euro.

Uang itu diduga sebagai gratifikasi beberapa pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

Sumber gratifikasi yang diterima Nurdin diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri dan juga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews