Dendi: Pencabutan Sertifikat Hak Milik Jadi HGB di Batam Sesuai Instruksi Menteri

Dendi: Pencabutan Sertifikat Hak Milik Jadi HGB di Batam Sesuai Instruksi Menteri

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar. (Foto: Batamnews)

Batam - Kebijakan BP Batam terkait penurunan status lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan ternyata juga direkomendasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sebelumnya hal ini disuarakan DPR-RI

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar menuturkan jika hal tersebut sesuai instruksi menteri. "Itu juga berdasarkan perintah menteri di Batam beberapa waktu lalu," kata Dendi Gustinandar, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Selasa (3/9/2019).

Sebelumnya beredar surat BP Batam kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BP Batam meminta pencabutkan SHM yang merupakan tindak lanjut rekomendasi dan hasil audit Komisi IV DPR RI.

“Surat tersebut memang dikirimkan dari BP Batam. Dan sesuai dengan isi surat tersebut, BP Batam akan menjalankan rekomendasi DPR RI Komisi IV terkait dengan hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam,” ujar Dendi.

Dendi menjelaskan, penurunan SHM menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai atas tanah.

"Dalam PP tersebut sudah jelas diatur bahwa di atas tanah HPL hanya bisa diberikan HGB dan hak pakai, makanya hak milik harus diturunkan menjadi HGB," katanya.

Selain itu pada rekomendasi DPR RI tersebut juga disebutkan penurunan status harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada.

"Sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kota Batam," ujar dia.

Sedangkan untuk teknis penurunan HGB, sepenuhnya BP Batam menyerahkan kepada BPN. "Koordinasi aktif akan dilakukan," katanya.

Polemik status hak milik lahan ini sudah ada sejak 1998. Awalnya BP Batam di masa itu menerbitkan sertifikat hak milik padahal dalam aturan hak milik tidak bisa di atas HPL.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews