SMN: Pencabutan Status Hak Milik Lahan di Batam Inkonsistensi Hukum

SMN: Pencabutan Status Hak Milik Lahan di Batam Inkonsistensi Hukum

Wakil Ketua Komisi III  DPRD Kepri Surya Makmur Nasution.

Batam - Langkah BP Batam yang akan mencabut Status Hak Milik (SHM) atas lahan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Pasalnya wacana kebijakan tersebut tanpa sosialisasi. 

Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Komisi III  DPRD Kepri Surya Makmur Nasution. Menurut Surya, BP Batam tidak boleh mencabut status hak milik (SHM) atas lahan dari warga. 

"BP Batam tidak boleh cabut SHM dengan cara suka-suka hati karena bertemu DPR lalu diubah seenaknya," kata dia. 

Surya mengatakan, jika mau diubah dari SHM ke Hak Guna Bangunan atau hak pakai harus ada keputusan dari pemerintah dalam hal ini Presiden. "BP Batam itu bukan lembaga pembuat peraturan atau UU," katanya. 

Surya mengatakan, konsekuensi dari perubahan tersebut menunjukkan inkonsistensi kepastian hukum di kawasan Batam. "Ini akan memperburuk citra BP Batam sebagai badan pengelola kawasan," kata Surya. 

Menurutnya, apa yang dilakukan BP Batam mengubah SHM ke HGU menunjukkan ketidakmampuan BP Batam mencari sumber-sumber pendapatan. 

Baca: Praktisi Hukum: Pencabutan Status Hak Milik Lahan di Batam Mala-administrasi

Sebagai lembaga pengembangan kawasan, BP Batam harus mengembangkan apa yg telah diserahkan kepadanya untuk kepelabuhanan laut, udara, dan lainnya.

"Jika BP Batam dalam mencari sumber pendapatan hanya bergantung melalui pengenaan UWT lebih baik diserahkan saja ke lembaga lain untuk memungutnya," imbuh Surya.

Ia melanjutkan, BP Batam harusnya bisa mengelola bandara udara, pelabuhan barang dan penumpang secara profesional. Jika tidak mampu lagi sebaiknya tidak perlu malu-malu untuk diserahkan kepada Angkasa Pura dan Pelindo.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews