Pemko Batam Targetkan Pelepasan HPL Kampung Tua Selesai September

Pemko Batam Targetkan Pelepasan HPL Kampung Tua Selesai September

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri.

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan September 2019 mendatang pelepasan Kampung Tua dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam, dan penyerahan sertifikat kepemilikan lahan sudah bisa dilaksanakan. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan pada tahapan awal, pemerintah akan fokus pada kawasan Tanjung Riau terlebih dahulu. 

Mulai pekan depan, Pemko akan meminta rekomendasi BP Batam untuk penerbitan sertifikat. Dilanjutkan mendata calon penerima sertifikat dan melakukan pengukuran luas lahan yang akan dikeluarkan dari HPL BP Batam.

“Tahun ini Tanjung Riau yang menjadi prioritas Kampung Tua untuk diselesaikan september ini lah, setelah ini kami terbitkan SK setelah itu baru dilakukan tahapan berikutnya. September kami harapkan ada progres dan segera selesai,” kata Yusfa 

Saat ini, Yusfa menjelaskan jika pemerintah baru menyelesaikan rapat pleno, dari penyelesaian Kampung Tua. Menurutnya, persoalan ini, mesti melalui proses panjang hingga benar-benar selesai. 

Yusfa mengungkapkan dari hasil pleno, pemerintah menyepakati area kampung tua dihitung per kawasan. Dari setiap kawasan, akan ditentukan batasan-batasan kampung. 

“Seperti kawasan hutan, jika nanti didalam kampung tua ada kawasan hutan, kami akan mengajukan usulan ke lingkungan hidup untuk pelepasan status hutannya,” ujarnya. 

Selain itu, jika di dalam Kampung Tua ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Pengalokasian Lahan (PL), maka Pemko akan sampaikan ke BP Batam untuk itu dikeluarkan dari HPL dan dicabut PL-nya.  Termasuk kalau ada barang milik Negara harus dikeluarkan. 

Pemko tahun ini, juga akan berfokus pada penyelesaian lahan yang berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Mereka menyadari jika kawasan ini tidak bisa diganggu gugat, dan akan dicarikan jalan keluarnya, bagi masyarakat Kampung Tua di kawasan tersebut. 

“Ini tahapan-tahap selanjutnya (setelah pleno) yang harus dilaksanakan. Proses ini yang terus kita gesa. Jadi tidak secara serentak prosesnya,” tutupnya. 

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews