Hong Kong Rusuh, 36 Demonstran Ditangkap Termasuk Bocah 12 Tahun

Hong Kong Rusuh, 36 Demonstran Ditangkap Termasuk Bocah 12 Tahun

Unjuk rasa di Bandara Hong Kong. (Foto: Bloomberg)

Hong Kong - Kepolisian Hong Kong menahan 36 orang demonstran setelah unjuk rasa anti-pemerintah yang berakhir ricuh, Senin (26/8). Salah satu yang ditangkap berumur 12 tahun.

Dilansir dari Reuters, penahanan dilakukan kepada 29 orang laki-laki dan tujuh perempuan dari usia 12 hingga 48 tahun dengan berbagai tuduhan seperti mengadakan perkumpulan yang melanggar hukum, kepemilikan senjata, dan kekerasan terhadap aparat kepolisian.

Protes di distrik Tsuen Wang pada hari Minggu kemarin itu berakhir dengan kericuhan di mana demonstran melempar bom molotov dan batu bata. Polisi kemudian merespons dengan menembakkan meriam air dan gas air mata kepada demonstran. 

Associated Press melaporkan, enam petugas mengeluarkan pistol dan satu orang melepaskan tembakan peringatan ke udara setelah kerumunan demonstran mengepung petugas.

"Tindakan ilegal dan kasar yang semakin meningkat dari para demonstran radikal tidak hanya memalukan, tetapi juga mendorong Hong Kong ke situasi yang semakin berbahaya," ujar pihak pemerintah.

Demonstran sekali lagi melakukan taktik kucing dan tikus pada sore harinya dengan menyebar ke berbagai lokasi di Hong Kong dan memasang barikade untuk menghalangi sebagian jalan setelah mereka melakukan aksi damai pada siang hari.

Kericuhan tersebut menandakan kembalinya protes tanpa henti setelah melakukan aksi damai selama beberapa hari sebelumnya.

Rangkaian demonstrasi ini sudah berlangsung sejak dua bulan lalu. Awalnya, para demonstran menuntut pemerintah membatalkan pembahasan rancangan undang-undang ekstradisi yang memungkinkan tersangka satu kasus diadili di negara lain, termasuk China.

Para demonstran tak terima karena menganggap sistem peradilan di China kerap kali bias, terutama jika berkaitan dengan Hong Kong sebagai wilayah otonom yang masih dianggap bagian dari daerah kedaulatan Beijing.

Berawal dari penolakan rancangan undang-undang ekstradisi, demonstrasi itu pun berkembang dengan tuntutan untuk membebaskan diri dari China.

Hong Kong merupakan pusat keuangan utama di Asia yang saat ini mengalami krisis politik sejak pemindahan kekuasaan dari Inggris ke China pada tahun 1997.

Demonstran menyatakan bahwa mereka sedang berjuang terhadap aturan "satu negara, dua sistem", di mana Hong Kong akan kembali ke China dengan janji kebebasan berkelanjutan selama 50 tahun. 

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews