Kemenko Polhukam Desak UNHCR Selesaikan Tuntutan Imigran Asing di Tanjungpinang

Kemenko Polhukam Desak UNHCR Selesaikan Tuntutan Imigran Asing di Tanjungpinang

Kasatgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kemenko Polhukam RI, Brigjen Pol (Purn) Chairul Anwar (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendorong United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) segera menyelesaikan tuntutan para pencari suaka.

Para Imigran asing ini melakukan unjuk rasa secara terus menerus meminta penjelasan UNHCR mengenai proses pemidahan mereka ke negara ketiga.

Kemenko pun menilai, unjuk rasa para Imigran asing ini secara terus menerus dapat menimbulkan gangguan stabilitas kamtinmas dan mungkin menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal.

Kasatgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kemenko Polhukam RI, Brigjen Pol (Purn) Chairul Anwar mengatakan, tuntutan Imigran untuk dilakukan pemindahan ke negara ketiga itu merupakan tanjungjawab UNHCR. Untuk itu, pihaknya mendorong UNHCR segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

"UNHCR harus bertanggungjawab apa tuntutan pengungsi ini,"tegas Chairul Anwar saat mengelar pertemuan bersama di Polres Tanjungpinang, Rabu (21/8/2019).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan bersama itu, UNHCR menyebutkan bahwa mereka mengalami kesulitan, sebab beberapa negara resettlement country mengurai kuota penerimaan pengungsi.

"Mereka mengatakan dinamika global, sehingga menyulitkan mereka dalam memindahkan para pengugsi ini ke negara penerima itu," sebutnya.

Mengenai permasalah itu, Kemenko Polhukam mendorong UNHCR melakukan upaya-upaya agar negara resettlement country meningkatkan kuota dan mempercepatkan resettlement.

"Nanti kami mengelarkan pertemuan lagi bersama pencari suaka dan UNHCR, untuk mendegarkan lansung tuntutan dan permasalahan yang dihadapi UNHCR," jelasnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews