Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Basirun: KPK Periksa 5 Kepala Dinas dan 1 Asisten

Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Basirun: KPK Periksa 5 Kepala Dinas dan 1 Asisten

Satuan Reskrim Polresta Barelang yang menjadi lokasi pemeriksaan pejabat Kepri oleh penyidik KPK. (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Kepulauan Riau terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Proses pemeriksaan berlangsung di Unit IV Jatanras Reskrim Polresta Barelang, Selasa (20/8/2019). Setidaknya, ada lima kepala dinas dan satu asisten di lingkungan Pemprov Kepri yang diperiksa.

Beberapa nama pejabat yang diperiksa penyidik KPK antara lain Misni selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri

Kemudian, Burhanudin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri. Lalu, Tagor Napitupulu yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri.

Baca: Petugas Bersenjata Jaga Ketat Pemeriksaan Pejabat Kepri oleh KPK di Polresta Barelang

Ada juga nama Sardison yang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri.

Selain itu, Tjetjep Yudiana selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri dan Samsul Bahrum, Asisten II Setdaprov Kepulauan Riau. 

"Enam saksi itu untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun)," kata kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada Batamnews.co.id. 

Proses pemeriksaan para pejabat ini berlangsung secara tertutup dengan penjagaan ketat petugas kepolisian.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews