Daftar Para Pejabat di Kepri yang Diperiksa KPK, Martin Maromon hingga Abu Bakar

Daftar Para Pejabat di Kepri yang Diperiksa KPK, Martin Maromon hingga Abu Bakar

Gedung KPK (Foto: Ist)

Batam - Sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin (19/8/2019).

"Ada sembilan orang yang diperiksa hari ini," kata Febri Diansyah, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Juru Bicara KPK kepada Batamnews.

Adapun beberapa nama yang diperiksa hari ini adalah Hendri Kurniadi selaku PLT Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri, Abu Bakar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Muhammad Shalihin Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.

Kemudian, Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, Yerri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017-2018, TS Arif Fadillah Sekda Provinsi Kepri, Zuhendri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Guntur Sakti mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Ahmad Izhar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri. 

Baca: Nilwan Sebut 7 Pejabat Pemprov Kepri Dipanggil KPK Besok

KPK menegaskan seluruh pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Sebelumnya, Nurdin Basirun diduga menerima setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Indikasi ini tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini sedang didalami.

"Indikasinya sudah ada, karena kasus ini ada dua yaitu suap izin reklamasi dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," ujar Febri di Batam, Rabu (7/8/2019).

Febri mengatakan, beberapa uang tersebut didapatkan Nurdin Basirun dari gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Gubernur. 

Kebanyakan, lanjut Febri, gratifikasi terkait perizinan didapat dari pemberian pihak lain diantaranya ada unit-unit dinas, atau OPD terkait di Kepri. 

"Ini perlu didalami apakah bentuknya setoran rutin ke atas atau pemberian-pemberian (dengan) tujuan lain," katanya. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews