KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pejabat Kepri Besok, Siapa Selanjutnya?

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pejabat Kepri Besok, Siapa Selanjutnya?

KPK meminjam ruang penyidik Satreskrim untuk memintai keterangan para pejabat Kepri terkait kasus yang menyeret Nurdin Basirun. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Pemeriksaan keterangan sembilan orang saksi dari lingkup pejabat pemerintah Provinsi Kepri sudah selesai. Mereka dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Mapolresta Barelang, Senin (19/8/2019) sore. Pemeriksaan berlangsung tertutup.

Proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi. Terlihat sekitar delapan penyidik KPK yang hadir. Pemeriksaan dipusatkan di Unit IV Jatanras Reskrim Mapolresta Barelang. "Besok masih dilanjutkan," kata Febri Juru Bicara KPK kepada Batamnews.co.id.

Febri belum menyebutkan daftar tambahan pejabat yang diperiksa besok. Pemeriksaan kembali dipusatkan di Mapolresta Barelang. "Nama-nama belum ada, yang jelas besok dilanjutkan di Batam," ujarnya.

Febri juga mengatakan, belum ada tersangka baru setelah dilakukan pemeriksaan. Setidaknya hampir 40 pejabat Kepri yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun beberapa nama yang diperiksa hari ini adalah Hendri Kurniadi selaku Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri, Abu Bakar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Muhammad Shalihin Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.

Kemudian, Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, Yerri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017-2018, TS Arif Fadillah Sekda Provinsi Kepri, Zuhendri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Guntur Sakti mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Ahmad Izhar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri.

KPK menegaskan seluruh pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Sebelumnya, Nurdin Basirun diduga menerima setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Indikasi ini tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini sedang didalami.

"Indikasinya sudah ada, karena kasus ini ada dua yaitu suap izin reklamasi dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," ujar Febri di Batam, Rabu (7/8/2019).

Febri mengatakan, beberapa uang tersebut didapatkan Nurdin Basirun dari gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai gubernur.

Kebanyakan, lanjut Febri, gratifikasi terkait perizinan didapat dari pemberian pihak lain diantaranya ada unit-unit dinas, atau OPD terkait di Kepri.

"Ini perlu didalami apakah bentuknya setoran rutin ke atas atau pemberian-pemberian (dengan) tujuan lain," katanya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews