Bejat, Kakek Cabuli Cucu Tiri Seranjang dengan Istrinya yang Stroke

Bejat, Kakek Cabuli Cucu Tiri Seranjang dengan Istrinya yang Stroke

Kasatreskrim dan pelaku pemerkosaan .

Blitar - Seorang kakek tega memperkosa cucunya di bawah umur hingga hamil. Bahkan kakek ini dua kali memperkosa sang cucu di ranjang yang sama dengan istrinya yang menderita stroke.

Kakek cabul itu bernama Sobirin. Lelaki berusia 66 tahun ini merupakan warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Tindakan cabulnya diketahui warga saat melihat kondisi fisik bocah berusia 13 tahun itu mencurigakan. Mereka lalu melaporkannya ke polisi.

"Pelaku dilaporkan warga karena tahu kondisi korban hamil empat bulan. Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA," kata Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono, Jumat (16/8/2019).

Pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (13/8/2019). Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi cucu tirinya itu sebanyak tujuh kali selama dua bulan.

"Bahkan, dari pengakuan pelaku, persetubuhan itu dua kali di antaranya dilakukan di ranjang yang sama dengan istrinya berusia 54 tahun yang sakit stroke," ungkapnya.

Korban A diketahui masih duduk di kelas I SMP. Beberapa tetangganya merasa curiga terhadap kondisi fisik korban yang berbeda.

"Setelah ditanya warga, korban mengaku telah hamil empat bulan. Atas inisiatif warga, mereka melaporkannya ke kami," beber Kasatreskrim.

Terhadap pelaku, polisi akan menjerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews