Paman Cabul Digelandang ke Mapolsek Batuaji

Paman Cabul Digelandang ke Mapolsek Batuaji

Amirudin ditahan polisi. (Foto: ist)

Batam - Polsek Batuaji meringkus paman cabul yang kabur hingga ke Aceh. Pria bernama M. Amirudin (38) dilaporkan usai diduga mencabuli keponakannya yang masih 10 tahun, sebut saja Melati.

Kedua orangtua Melati selama ini memberinya pekerjaan dan tempat tinggal pada Amirudin di Batuaji. Namun hal tak disangka terjadi. Bak pagar makan tanaman, Amir yang merupakan paman Melati tega melakukan hal bejat itu. Bahkan ia sudah melakukannya 5 kali sejak bulan Maret.

Kapolsek Batuaji, Kompol Safrudin Dalimunthe mengatakan, saat diperiksa penyidik, gadis cilik itu mengakui jika ia dicabuli pamannya itu sejak Maret dan Juni.

"Korban juga bercerita ke ibunya lantaran ketika kencing kerap kesakitan, berawal dari sana orang tuanya melaporkan ke kami. Kami telusuri dan lakukan penangkapan di Aceh pada Sabtu (13/7/2019)," kata Kapolsek, Kamis (18/7/2019).

Sementara itu, saat ditangkap Amirudin sempat berdalih. Ia hanya bermain dengan Melati saat kedua orangtua gadis cilik itu tidak di rumah.

"Korban baru mengaku apa yang dialaminya setelah pelaku disuruh pulang ke kampung halaman Aceh oleh orang tua korban,  jadi dari sana kita lakukan penangkapan," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews