DPR Kecewa, Menteri Tenaga Kerja Mangkir Rapat soal JHT

DPR Kecewa, Menteri Tenaga Kerja Mangkir Rapat soal JHT

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri. (foto: liputan6)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri tak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, soal Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 46/2015 tentang jaminan hari tua (JHT). Ketidakhadiran itu karena Menteri Hanif menghadiri rapat terbatas di Istana Negara.

Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menganggap bahwa rapat tersebut berjalan sia-sia. Pasalnya, pihaknya dengan pemerintah tidak bisa mengambil keputusan konkret terkait JHT.

"Katanya ada rapat terbatas. Tapi ini kan lebih penting seharusnya," kritik Ribka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015) dilansir okezone.

Kata Ribka, rencana revisi pemerintah terhadap PP tersebut harusnya segera ditanggapi dengan pengembalian aturan JHT ke model sebelumnya.

"Komisi IX tidak hanya mikirin ekonomi, tapi buruh tenaga kerja. Paling enggak konsultasi juga ke DPR. Terus uji publik dulu, jangan tiba-tiba di (ambil) keputusan," tegasnya.

Selain menyesalkan mangkirnya Menaker, Ketua Komisi IX, Dede Yusuf menilai PP tersebut tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.

"Itu bisa diselesaikan sebenarnya oleh pemerintah. PP ini terlambat, tapi tidak dianggap serius oleh pemerintah. Tanggal 30 Juni baru ditandatangani dan besaran baru ditentukan saat itu," ungkap Dede.

(ind/okz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews