BNNP Kepri Bakar Barang Bukti Sabu 27 Kilogram dari 6 Kurir

BNNP Kepri Bakar Barang Bukti Sabu 27 Kilogram dari 6 Kurir

Direktur BUBU Hang Nadim Suwarso memasukkan barang bukti ke dalam mesin incenerator. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27.053,46 gram, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabid Pemberantsan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepuluan Riau Kombes Pol. Arif Bastari mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut hasil dari lima laporan kasus narkotika dengan enam orang tersangka.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Arif menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan didapat dari hasil tangkapan beberapa instansi seperti Bea Cukai Batam, Bandara Hang Nadim Batam, Kejaksaan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Batam, Lanal Karimun dan Lantamal IV.

Tersangka pertama berinisial W (61) ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, membawa sabu dengan berat 419 gram yang dibawa di dalam kardus susu.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka W, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 396,34 gram dan sebanyak 22,46 disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya saat ekpose di kantor BNNP Kepri.

Kemudian, untuk tersangka kedua berinisial R (27) ditangkap tim F1QR Jatanrasla Lantamal IV di Kampung Tua Bakau Serip, Kecamatan Nongsa, Batam. Dari tangannya, petugas mengamankan sabu sebanyak 204,15 gram. 

“Dari barang bukti tersangka R, akan dimusnahkan sebanyak 179,96 gram dan sebanyak 24,19 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” kata Arif.

Tersangka ketiga ada dua tersangka, yaitu S (37) dan D (29). Mereka ditangkap di Bandara Hang Nadim karena kedapatan membawa sabu sebanyak 523 gram di tempat terpisah.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 355 gram dan 168 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Tersangka kelima berinisial P (31), ditangkap di Perairan Anak, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau oleh Tim F1QR/ Patkamla V-8.

Dari tersangka di dapat sabu sebanyak 21.253 gram yang dibungkus sebanyak dengan Teh Cina merk Guanyinwang Bintang lima sebanyak 21 bungkus.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20.850,81 gram dan 672,19 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Lalu, tersangka keenam berinisial E (34) ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam. Dia kedapatan membawa sabu sebanyak 5.446 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5.271,15 gram dan 174,85 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arif.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews