Diskan Jalin MoU Pengembangan Potensi Budidaya Perikanan dengan Dua Desa di Lingga

Diskan Jalin MoU Pengembangan Potensi Budidaya Perikanan dengan Dua Desa di Lingga

Kepala Diskan Lingga, Kasiman saat menandatangani MoU dengan kelompok nelayan Desa Kelombok dan Mamut di Gudang Perikanan Daik Lingga, Kamis (8/8/2019) (Foto:ist)

Lingga - Untuk mengembangkan perikanan budidaya di Kabupaten Lingga, khususnya Desa Mamut dan Kelombok, Dinas Perikanan (Diskan) setempat, melakukan penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman Pengadaan Melalui Swakelola terhadap kelompok nelayan di kedua desa tersebut, Kamis (8/8/3019).

Kepala Diskan Lingga, Kasiman melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Budidaya, Romy Subanu mengatakan, MoU tersebut dilakukan pihaknya dengan pemberian bantuan sarana budidaya laut, yakni Keramba Jaring Apung (KJA) untuk dua kelompok di Desa Mamut dan satu kelompok di Desa Kelombok. Kemudian ada Keramba Jaring Tancap (KJT) untuk satu kelompok di Desa Mamut.

"MoU ini merupakan langkah awal dalam rangka usaha kerja sama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasiltas yang dimiliki masing-masing pihak," kata Romy ketika dihubungi Batamnews, Kamis (8/8/2019) malam.

Ia menjelaskan, MoU yang dilaksanakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Kontrak Swakelola antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskan dengan Ketua Tim Pelaksana. Pemerintah Daerah (Pemda) Lingga melalui Diskan memberikan bantuan (hibah) sarana budidaya laut (KJA dan KJT) yang pengadaannya melalui Swakelola Tipe IV.

"Untuk Desa Mamut, bantuan diberikan kepada Koperasi Nelayan Mamut Bernaung yang memiliki tiga kelompok pembudidaya ikan. Sedangkan Desa Kelombok, bantuan (hibah) diberikan kepada BUMDes Desa Kelombok yang memiliki satu kelompok pembudidaya ikan," ujarnya.

Lanjut Romi, selain KJA dan KJT, di tahun 2019 ini pihaknya juga menyerahkan bantuan-bantuan lain yang bukan dari swakelola, seperti cetak tambak, pengadaan benih udang dan ikan, pakan, obat-obatan, pompa, terpal, kincir, microbubble, serta sambungan listrik yang diberikan kepada delapan desa lainnya.

"Tapi yang diberikan itu tidak memerlukan MoU. Kalau yang KJA dan KJT itu harus pakai MoU karena kan itu swakelola," ucap dia.

Diketahui, MoU yang dilakukan antara Diskan Lingga dengan kelompok nelayan di Desa Mamut dan Kelombok tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun 2019 ini. Harapannya, apa yang dilakukan tersebut nantinya dapat menjadi contoh bagi kelompok-kelompik serta desa-desa yang memiliki potensi untuk budidaya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews