Gegara Sediakan Voucher Seks, Manajer Hotel dan Pub di Batam Terancam 13 Tahun Penjara

Gegara Sediakan Voucher Seks, Manajer Hotel dan Pub di Batam Terancam 13 Tahun Penjara

Polisi mengungkap kasus prostitusi modus voucher. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Dua tersangka kasus prostitusi AJ dan AH terancam hukuman 12 sampai 13 tahun penjara. Mereka tampak bekerjasama dalam penyediaan jasa prostitusi pemandu karaoke mulai dari pub hingga kamar hotel dengan modus penjualan voucher.

AJ merupakan General Manager (L Hotel) Lubuk Baja dan AH Manager (Pub Exotic) di area hotel. Polisi menjerat dengan pasal 2, 12 dan 13 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ini sebuah koorporasi (kerjasama). Karena selama ini kasus TPPO cenderung ke individu, nanti akan dikembangkan oleh penyidik-penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri, kami gunakan pasal 13,” ujar Wakil Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto saat ekpose di Mapolda Kepri, Selasa (6/8/2019).

Perusahaan yang dikelola oleh dua tersangka tersebut diduga bersinergi menggunakan pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) sebagai objek prostitusi yang dibisniskan. “Ancaman minimal 2,5 tahun, maksimal bisa 10-12 tahun lebih,” kata Arie.

Dalam melakukan aksinya tersangka tidak langsung transaksi take by hand (langsung), tapi dengan memberikan kupon atau voucher dalam bisnis hiburan.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews