Prostitusi Terselubung Lewat Panti Pijat yang Sediakan Layanan Threesome

Prostitusi Terselubung Lewat Panti Pijat yang Sediakan Layanan Threesome

Tersangka pemilik panti pijat.

Kediri - Polisi menggerebek sebuah panti pijat dan spa di Kediri. Dari sebuah room polisi mendapati praktik seksual bertiga (threesome) yang dilakukan seorang pria dan dua terapis.

Ternyata panti pijat di Kecamatan Gampengrejo itu hanyalah kedok. Panti pijat bernama D'Glamour tersebut merupakan kedok untuk prostitusi terselubung.

"Penggerebekan tempat pijat dan spa ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di salah satu tempat massage dan spa di Kabupaten Kediri melayani pijat plus plus," ujar Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik panti pijat, Lyan Permata Putra (32), warga Perum Wilis Indah Kelurahan Mojoroto kota kediri. Polisi juga membawa empat terapis untuk dijadikan saksi.

"Pemilik panti pijat kami amankan," kata Roni.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti yakni krim pijat, seprei, alat kontrasepsi, dan uang Rp 984.000. Berapa tarif layanan yang diberikan di panti pijat itu?

Untuk pijat vitalitas, tarif yang dikenakan Rp 250 ribu. Untuk layanan plus, pelanggan harus membayar Rp 500 ribu. Sementara jika pelanggan ingin melakukan threesome, tarif yang dikenakan Rp 500 ribu untuk setiap terapis.

Dalam pemeriksaan, diketahui jika pemilik panti pijat teleh mempekerjakan terapis di bawah umur. Ada dua terapis yang masih di bawah umur dengan usia 16 dan 17 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, dua terapis yang menjadi saksi masih di bawah umur," kata Roni.

Bila terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, kata Roni, maka pemilik anti pijat akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pemilik panti pijat, Lyan Permata Putra mengaku baru menjalankan bisnisnya 1 bulan.

"Baru sekitar satu bulanan buka tempat pijat itu," ucap Lyan.

Disinggung adanya terapis yang masih di bawah umur, Lyan mengaku tidak tahu jika terapis yang dipekerjakannya masih di bawah umur. Karena saat melamar, mereka mengaku sudah bersuami dan dewasa.

"Yang usia 17 saat melamar mengaku sudah bersuami, sementara yang usia 16 tahun menyerahkan KTP palsu," kata Ryan.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews