Merasa Tak Bersalah, Vanessa Angel Ingin Bebas

Merasa Tak Bersalah, Vanessa Angel Ingin Bebas

Vanessa Angel.

Jakarta- Artis Vanessa Angel meminta pada hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan karena merasa tak bersalah atas kasus penyebaran konten asusila. Permintaan ini dituangkannya ke dalam pledoi atau pembelaan yang dibacanya pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis usai sidang mengatakan, dalam pledoi tersebut, Vanessa Angel memang minta pada hakim untuk dibebaskan. Tidak hanya itu, Vanessa juga minta agar uang handphone, buku tabungan, dan yang lainnya dikembalikan lagi padanya.

"Kita minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, HP, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak ada terbukti pidananya," ungkapnya, Kamis (20/6/2019).

Ia menambahkan, pada prinsipnya, pihaknya memang menolak dakwaan jaksa terkait dengan dugaan penyebaran konten asusila. Apalagi, menurutnya, bahwa prostitusi yang dituduhkan dianggap tidak pernah terbukti.

"Intinya kita menolak yg didakwakan jaksa. Karena menurut kami memang jaksa kemarin menyampaikan jika prostitusinya tidak terbukti," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berupaya mendalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU ITE pasal 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik. Dan tidak dengan akses yang seperti antar satu dengan satu orang yg lain, karena itu dianggap ranah privat.

"Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulang lah. Kita pasrah kok, tunggu saja putusan majelis, rencananya hari Rabu pekan depan," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara. Vanessa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews