BPKN Gelar Lomba Vlog Berhadiah Puluhan Juta, Berikut Syaratnya

BPKN Gelar Lomba Vlog Berhadiah Puluhan Juta, Berikut Syaratnya

Foto:dok.BPKN

Batam - Menyadari eksistensi YouTube terus melonjak dan menjadi media paling dekat dengan kaum milenial, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar Lomba Vlog berhadiah puluhan juta rupiah.

Lomba vlog ini selain sebagai ajang adu kreatifitas anak muda, juga sebagai media paling efektif untuk menyampaikan informai tentang BPKN. Lomba vlog dapat diikuti oleh semua masyarakat Indonesia.

Untuk isi konten vlognya sendiri tidak dibatasi, namun tetap harus wajib memasukkan kata-kata "Badan Perlindungan Konsumen Masional". Kemudian harus ada pesan mengenai perlindungan konsumen, dan wajib hasil karya sendiri.

Selanjutnya, untuk pembuatan vlog ini boleh menggunakan kamera jenis apapun dengan resolusi minimal 1024 x 768 pixel dan durasi video maksimal 3 menit. Bahasa yang digunakan harus bahsa Indonesia.

Vlog tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesusilaan, moral dan bermaksud menyinggung Suku, Agama dan Ras (SARA). Kemudian konten juga tidak boleh memuat unsur kekerasan, promosi produk komersial maupun porno-aksi.

Masa aktif lomba vlog mulai terhitung dari tanggal 2 Juli 2019. Sedangkan untuk waktu terakhir pengumpulan vlog/upload link video yakni, tanggal 13 Agustus 2019, pukul 23.59 WIB.

Peserta wajib membagikan trailer videonya melalui media sosial Instagram dengan mencantumkan hashtag #lombavlog #bpkn_ri #perlindungankonsumen #bpkn153 di kolom deskripsi serta mem-follow, me-mention dan men-tag akun sosial media BPKN yaitu @BPKN_RI.

Hasil materi video/vlog di upload ke masing-masing akun YouTube peserta, kemudian peserta mengirimkan link video melalui form yang disediakan dalam website lomba vlog : https://lombavlog.bpkn.go.id atau bisa juga melalui [email protected]

Masa penjurian dimulai dari tanggal 1-28 Agustus 2019. Semua link video yang di-upload oleh peserta hingga hari terakhir melalui website https://lombavlog.bpkn.go.id akan disaring oleh Juri menjadi 50 terbesar berdasarkan jumlah viewers.

Kemudian akan disaring menjadi 20 besar yang akan dinilai oleh Ketua BPKN dan Anggota Komisi 2 BPKN berdasarkan isi konten Perlindungan Konsumen, dan akan disaring kembali menjadi 10 besar yang dinilai oleh juri berdasarkan kriteria, seperti script, artistic, attractiveness, kreatifitas, isi konten, kekuatan pesan, dll.

Hasil penjurian akan diumumkan tanggal 28 Agustus 2019 melalui website lomba vlog. Pemberian hadiah lomba akan diadakan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019 dimana waktu dan tempat akan diumumkan juga melalui website lomba vlog : https://lombavlog.bpkn.go.id

Peserta menyetujui bahwa vlog yang dikirimkan berhak ditayangkan oleh BPKN untuk keperluan pendidikan atau sosialisasi.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews