BPKN Panen Aduan Konsumen Properti di Batam

BPKN Panen Aduan Konsumen Properti di Batam

Koordinator Bidang Advokasi BPKN Rizal Halim bersama Vivien Goh berdiskusi dengan Pemimpin Perusahaan Batamnews Ginda Alamsyah Lubis.

Batam - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengunjungi Kota Batam karena banyak mendapat pengaduan, terutama terkait permasalahan properti. 

Koordinator Bidang Advokasi BPKN Rizal Halim, mengatakan kondisi konsumen di Indonesia cenderung hanya 'nrimo' atau menerima saja, ketika hak mereka dilanggar oleh pelaku usaha.

"Kadang mereka 'nrimo' karena sudah melapor ke instansi setempat, tapi tidak ditanggapi," kata Rizal saat berkunjung ke Kantor Batamnews, Batam Centre, Kamis (1/8/2019).

Salah satu aduan yang diterima BKPN berasal dari konsumen sebuah perumahan di kawasan Tembesi, Batam. Mereka mengadukan persoalan rumah yang mereka beli ternyata lahannya bukan milik pengembang perumahan.

Dalam pertemuan bersama warga, BPKN juga menyosialisasikan agar masyarakat mau melaporkan segala bentuk pelanggaran hak konsumen ke BPKN. BKPN akan memperjuangkan hak mereka, karena jika menyangkut konsumen tidak memandang kelas eknomi dan kedudukan. 

"Bahkan aduan bisa datang dari penegak hukum. Karena penegak hukum pun bisa berada pada posisi inferior ketika berhubungan dengan pengusaha," katanya. 

Sebagai lembaga pemerintah, BPKN kembali memperkenalkan diri kepada masyarakat maupun media. Agar tak perlu lagi bingung untuk mencari wadah untuk pengaduan tentang hak konsumen. 

Apalagi menurutnya, penyelesaian pelanggaran hak konsumen tidak hanya sebatas pengaduan dan kemudian diselesaikan. Namun juga yang paling penting yaitu pemulihan hak konsumen. 

"Media menjadi mitra strategis dari BPKN, Termasuk datang ke Batamnews, ada seratus lembaga penanganan hak konsumen yang disediakan oleh negara untuk masyarakat dan itu gratis," kata dia. 

Hingga pertengahan 2019, ada 365 aduan perlindungan konsumen yang masuk ke BPKN. Dari 365 kasus 27 yang sudah selesai hingga saat ini dan masih ada pengaduan on proses 338, ini termasuk pengaduan dari Batam yang baru saja masuk. 

Sebanyak 27 kasus yang sudah tutup tersebut, 8 kasus berhasil terpulihkan hak konsumennya dengan nilai kasus Rp 134.825.608,00

"Kami berharap justru ada lebih banyak pengaduan lagi yang masuk ke kita. Karena semakin banyak, semakin tinggi kesadaran masyarakat terkait perlindungan hak kosumen," katanya. 

Untuk membuat aduan terkait perlindungan konsumen, masyarakat bisa menghubungi whatsapp 08153 153 153 atau menghubungi Call center di (021) 153. Laporan juga bisa dikirimkan melalui email [email protected]

(das)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews