Hingga Akhir Juli, KKP Sudah Tangkap 43 Kapal Asing Pencuri Ikan

Hingga Akhir Juli, KKP Sudah Tangkap 43 Kapal Asing Pencuri Ikan

Salah satu kapal asing pencuri ikan yang ditangkap KKP.

Batam - Penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina baru-baru ini menambah jumlah kapal perikanan asing (KIA) karena melakukan kegiatan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). 

Kapal-kapal tersebut telah berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap 43 KIA.

“Sejumlah KIA yang telah berhasil ditangkap selama 2019, yaitu 18 Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam siaran pers.

KKP berhasil menangkap 6 (enam) KIA, masing-masing terdiri dari 3 (tiga) kapal asal Vietnam dan 3 (tiga) kapal asal Filipina di 2 (dua) lokasi perairan yang berbeda.

Agus Suherman mengungkapkan penangkapan 3 (tiga) kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt. Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt. M. Ma’ruf, dan KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt. Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7/19).

“Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM. BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kala lainnya KM BL 93579 TS dengan ABK 11 orang merupakan jenis kapal pengangkut," kata Agus.

Selanjutnya ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 

Sementara itu, 3 (tiga) kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT. 

Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. 

“Proses penyidikan terhadap 3 (tiga) kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai UU Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," jelasnya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews