Acin, Pemberi Uang Rp 20 Juta ke Oknum Dishub Batam Jadi Buron Polisi

Acin, Pemberi Uang Rp 20 Juta ke Oknum Dishub Batam Jadi Buron Polisi

Tersangka Ef, oknum PNS Dishub Batam yang ditangkap tim Saber Pungli.

Batam - Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial Ef mengaku menerima uang tunai sejumlah Rp 20 juta, untuk meloloskan minuman beralkohol (mikol) ke luar Batam. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan uang tunai tersebut diterima Ef untuk meloloskan barang ke luar Batam secara berkelanjutan. 

"Jadi tidak hanya untuk sekali transaksi, kami menduga uang diterima itu untuk tindakan ilegal itu dilakukan secara kontinu," ujar Hengki di Mapolresta Barelang, Senin (29/7/2019). 

Selain itu pihaknya juga menduga upaya untuk meloloskan barang ke luar Batam tidak hanya berupa mikol saja. Namun bisa jadi untuk meloloskan barang lainnya. 

Tersangka Ef diamankan tim Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 13.30 di pelabuhan rakyat Sekupang. Selain uang tunai, dari tangan tersangka juga diamankan 18 botol mikol merek Chivas yang dikemas dalam dus. 

Baca: Pertama Kali Pungli, Oknum PNS Dishub Batam Malah Tertangkap

Saat ini pihak kepolisian juga masih mencari pemberi uang kepada Ef yang diketahui bernama Acin. Dipastikan Acin masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Hengki. 

Dari pengakuan tersangka, tindakan ini baru pertama kali dilakukan atas inisiatif sendiri dan bukan karena perintah seseorang. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews