Penyidik KPK Tanyakan Apakah Ada Terima Uang?

Penyidik KPK Tanyakan Apakah Ada Terima Uang?

Wakil Ketua Pansus RZWP3K DPRD Kepri Ing Iskandarsyah (Foto: Batamnews)

Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di Kepulauan Riau. Termasuk Wakil Ketua Pansus RZWP3K DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah.

Pemeriksaan Pansus Ranperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masih terkait kasus dugaan gratifikasi izin reklamasi Tanjung Piayu, Batam.

KPK memeriksa Ing Iskandarsyah sebagai saksi dengan tersangka Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun di Mapolres Barelang, Jumat.

"Tadi ditanya seputar Ranperda RZWP3K. Peraturan itu belum disahkan," katanya, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri saat ditemui di Batam, usai pemeriksaan KPK.

Ada belasan pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Terutama soal Ranperda yang tengah digagas tersebut.

Ranperda tersebut sebenarnya sudah mulai digesa pada September 2018 lalu. Namun hingga kini belum kelar.

Iskandar mengaku mengetahui cukup banyak soal ranperda tersebut, karena mengikutinya sejak awal. Karena itu, seluruh materi pertanyaan terkait persoalan itu, dapat dijawab.

"Saya juga bawa data, dokumen yang berhubungan dengan ranperda itu. Sudah saya serahkan kepada penyidik," ujarnya. Selain itu, Iskandarsyah juga sempat ditanya mengenai apakah dia menerima sesuatu dari pembuatan ranperda tersebut.

Iskandarsyah juga mengatakan tidak menerima gratifikasi sebagai wakil ketua pansus. "Saya katakan tidak ada terima," ujar Iskandarsyah.

Sementara terkait izin reklamasi di Tanjung Piayu, ia menegaskan penerbitkan izin itu bukan kewenangan pansus maupun DPRD Kepri. Namun pada 19 November 2018, DPRD Kepri sudah mengingatkan Gubernur Nonaktif Kepri untuk tidak menerbitkan izin reklamasi.

"Waktu itu DPRD Kepri mendapat informasi bahwa Pemprov Kepri cukup banyak mengeluarkan izin reklamasi hingga kami mengingatkan agar tidak dikeluarkan izin tersebut," ucapnya.

DPRD Kepri sampai sekarang belum mengesahkan perda tersebut. Pembahasan pun masih dilakukan.

"Ini juga ditanya penyidik, kenapa ranperda itu belum disahkan," tuturnya.

Ia mengemukakan Ranperda RZWP3K diajukan oleh Pemprov Kepri. Secara teknis yang mengetahui itu Kelompok Kerja RZWP3K yang diketuai Kadis DKP Kepri Edy Sofyan.

"Perda ini amanah undang-undang sehingga wajib ada. Perda itu seharusnya memberi keuntungan bagi daerah dan masyarakat untuk mengelola potensi kemaritiman," ujarnya.

Penyidik KPK memeriksa Iskandarsyah sebagai saksi mulai pukul 10.00-12.00 WIB, dan dilanjutkan kembali setelah salat Jumat. 

"Pemeriksaan selesai sekitar pukul 16.00 WIB," katanya.

Iskandarsyah diperiksa berdasarkan surat pemanggilan KPK untuk didengarkan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut, dan proyek reklamasi di pulau-pulau dan pesisir di Kepri.

"Di sebelah saya ada juga pejabat lainnya diperiksa sebagai saksi tadi pagi hingga sore," katanya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews