Nurdin Basirun Beri Nama Amplop Pemberi Suap dan Gratifikasi Izin Reklamasi di Kepri, Siapa Saja?

Nurdin Basirun Beri Nama Amplop Pemberi Suap dan Gratifikasi Izin Reklamasi di Kepri, Siapa Saja?

Juru Bicara Febri Diansyah dan pimpinan KPK (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 6,1 miliar diduga suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau (Kepri).

Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan dolar AS, dolar Singapura, ringgit Malaysia, riyal Arab Saudi, dolar Hong Kong, serta rupiah.

Jumlah uang yang diduga gratifikasi yakni Rp 3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.

"Uang yang diterima Nurdin itu merupakan gratifikasi dari berbagai pihak yang memiliki hubungan jabatan, posisi dan kewenangannya sebagai gubernur. Salah satunya adalah masalah izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepulauan Riau," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Juli 2019.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang yang terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian Sin$ 6.000, Sin$ 43.942, US$ 5.303, EUR5, RM 407, Riyal Saudi 500, dan Rp 132.610.000.

Uang tersebut berasal dari Abu Bakar, seorang nelayan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budi Hartono. 

"Saat OTT, lebih dari dari sekitar Rp 2 miliar, seingat saya dalam bentuk valuta asing dan juga rupiah," kata Febri.

Selain itu, dalam penggeledahan hari ini, tim penyidik menemukan 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun di kawasan Tanjungpinang. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang dengan total Rp 3,5 miliar, US$ 33.200 dan Sin$ 134.711.

Uang tersebut dikabarkan sudah diberi nama masing-masing pemberinya. Terutama dari para pengusaha reklamasi di Kepulauan Riau. 

Diduga uang itu sebagai pelicin dalam pengurusan izin-izin reklamasi dan lainnya. "Iya sudah ada nama-namanya di amplop dan tempat duit suap dan gratifikasi," ujar sumber Batamnews.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta pihak swasta bernama Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

(tan/snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews