Wako Batam hingga Sekda Kepri Dikabarkan Diperiksa KPK Hari Ini
KPK.
Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memeriksa 7 orang terkait pemasalahan reklamasi dan perizinan di Kepri. Hal ini sebagai tindak lanjut kasus OTT suap dan gratifikasi terhadap Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun.
Dari informasi yang dihimpun Batamnews, ketujuh orang yang akan dimintai keterangan oleh KPK hari ini yakni M Rudi (Wali kota Batam), Iskandarsyah (DPRD Kepri), Bun Hai (notaris), Sugiarto (Wiraswasta), Tahmid (Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pemprov Kepri), Firdaus (Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri) dan terakhir Arif Fadilah (Sekda Kepri).
KPK memeriksa anggota DPRD Kepri, khususnya yang ikut terlibat dalam Pansus Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Pasalnya Ranperda tersebut membahas regulasi reklamasi untuk 20 tahun kedepan. Wakil Ketua Pansus RZWP3K Iskandarsyah membenarkan, bahwa dirinya akan memenuhi panggilan KPK, Jumat (26/7/2019) ini.
Iskandar mengatakan, akan hadir dipanggilan itu untuk meberikan keterangan kepada KPK. "Saya akan koorporatif, sebagai warga negara yang baik," ujar dia kepada Batamnews.co.id, Kamis (25/7/2019) sore.
Iskandar juga mengatakan, memenuhi panggilan KPK untuk memperlancar proses hukum yang terjadi. "Dan untuk perbaikan Kepri kedepan," katanya.
(fox/tan)

Komentar Via Facebook :