Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lingga Bisa Dibui

Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lingga Bisa Dibui

Satpol PP Lingga memasang plang kawasan tanpa rokok di RSUD Dabo (Foto:ist)

Lingga - Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lingga, menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk merubah perilaku masyarakat tentang merokok.

Kepala Satpol PP Lingga, Said Rudi Fallo melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda, Febrizal Taufik mengatakan, penerbitan Perda KTR tersebut dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok dengan perda.

"Alhamdulillah saat ini Kabupaten Lingga sudah memiliki perda sendiri, yaitu Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang KTR, dimana salah satu kawasan yang harus bebas dari asap rokok yaitu faslitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas," kata Taufik kepada Batamnews.co.id, belum lama ini.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada keluarga pasien serta penjenguk di RSUD Dabo Singkep terkait penerapan Perda KTR tersebut. Bahkan, awal tahun lalu sosialisasi juga sudah dilakukan di beberapa lokasi.

"Harapan kami agar masyarakat dapat bekerja sama demi menciptakan kawasan tanpa paparan asap rokok ini. Terlebih lagi Kabupaten Lingga saat ini telah mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI, sehingga perlu diimplementasikan," ujarnya.

Taufik melanjutkan, setiap pelanggar Perda KTR tersebut akan mendapatkan sanksi. Namun, pihaknya berusaha mengubah mindset masyarakat terlebih dahulu, bahwa ada lokasi-lokasi tertentu yang memang dilarang untuk merokok.

"Pada intinya, lebih kepada pendekatan secara persuasif. Mengenai sanksi pidana bagi pelanggar KTR ini, sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2016, yaitu kurungan paling lama 3 hari dan denda paling banyak Rp100.000," ucapnya.

Diketahui, adapun empat-tempat yang menjadi kawasan dilarang merokok tersebut yakni, perkantoran serta fasilitas umum yang menjadi pelayanan publik, seperti sekolah, masjid, rumah sakit, ruang tunggu pelabuhan dan sebagainya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews