BC Batam: Reekspor Kontainer Sampah Impor Maksimal 90 Hari Sejak Kedatangan

BC Batam: Reekspor Kontainer Sampah Impor Maksimal 90 Hari Sejak Kedatangan

Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Batam, Susila Brata.

Batam - Proses reekspor kontainer sampah impor yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke negara asal oleh Bea dan Cukai akan melibatkan pihak-pihak terkait.

Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Batam, Susila Brata mengatakan reekspor kontainer limbah itu akan disaksikan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Jika pihak kementerian terkait tidak bisa, maka dapat setidaknya Dinas Lingkungan Hidup dari Provinsi Kepri atau Kota Batam," ujar Susila di Batuampar, Kamis (25/7/2019). 

Proses tersebut diantaranya mulai dari kontainer dimuat ke kapal, sampai kapal itu dilepas untuk berlayar akan disaksikan oleh pihak terkait. 

Namun Susila belum dapat memastikan kapan reekspor tersebut dilakukan, dia masih berpedoman pada Permendag Nomor 31 tahun 2016, kontainer yang terbukti mengandung limbah B3 akan diekspor kembali ke negara asal dengan batas waktu 90 hari sejak kedatangan berdasarkan manifestasi Bea Cukai. 

"Paling lambat 90 hari, kita juga tak main-main, karena nanti kami juga yang akan terdampak," katanya menegaskan.

Setelah kejadian ini, Susila menyampaikan kegiatan impor plastik di Batam masih tetap dilakukan. Selama proses impor tersebut dilakukan sesuai prosedur. 

"Bukan hanya di Batam, di Surabaya, Tanjungpriok dan juga Semarang," katanya. 

Total ada 49 kontainer yang akan dierekspor, diantara terdiri dari 38 kontainer yang terkontaminasi limbah B3 dan 11 kontainer yang bercampur sampah. 

Adapun tujuan negara reekspor limbah plastik tersebut, yaitu Perancis, Jerman, Australia, Hong Kong dan Amerika Serikat sebagai negara asal impor kontainer tersebut.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews