BC Batam Surati Importir Segera Reekspor Kontainer Limbah B3

BC Batam Surati Importir Segera Reekspor Kontainer Limbah B3

Wali Kota Batam HM Rudi dan Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata saat meninjau bahan plastik impor di pelabuhan Batu Ampar (Foto: Batamnews)

Batam - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Batam Tipe B telah menyurati pihak importir untuk mereekpsor kontainer yang positif mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Kepala KPU Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan bahwa surat pemberitahuan tersebut sudah diberikan pada hari ini. 

"Bagi perusahaan yang bisa rilis, rilis maskudnya diekspor kembali," ujar Susila di Batamindo, Selasa (9/7/2019).

Susila menyampaikan bahwa pihaknya baru bisa menyurati pihak importir saat ini, karena ada proses yang perlu dipenuhi. Seperti melakukan wawancara, menyelesaikan administrasi dan sebagainya. 

"Jadi formalnya dipenuhi dulu baru kita surati," katanya. 

Mengenai waktu pelaksanaan reekspor, Susila menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2016. Jika terbukti terkontaminasi limbah B3 akan diekpor kembali dengan batas waktu 90 hari sejak kedatangan berdasarkan manifestasi. 

"Jadi kami berpedoman dengan permendag, para importir juga sudah tahu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan hasil pemeriksaan 68 kontainer yang ada di Pelabuhan Batuampar telah keluar. Hasilnya sebanyak 16 kontainer lainnya dianggap bersih, sedangkan yang bercampur sampah sebanyak 11 kontainer dan 38 kontainer terkontaminasi limbah B3. 

Baca: Soal Sampah Plastik Impor, Amsakar: Jika Terkontaminasi Limbah B3 Kami Re-ekspor

Sehingga kontainer yang mengandung sampah maupun yang terkontaminasi limbah B3 akan direekspor ke negara asal, yaitu Perancis, Jerman, Australia, Hongkong dan Amerika Serikat. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews