DPRD Minta Pemprov Kepri Setujui Perda Kearifan Lokal

DPRD Minta Pemprov Kepri Setujui Perda Kearifan Lokal

Ilustrasi (Foto Asiik3)

Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk dapat menyetujui keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kearifan Lokal Budaya Melayu yang diusulkan mereka.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Husnizar Hood di Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).

"Ranperda ini sudah lama kita ajukan namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti dari Pemprov Kepri. Setau saya saat ini masih di Biro Hukum," kata dia.

Dikatakan Husnizar, keberadaan perda kearifan lokal budaya Melayu ini dapat menjadi dasar dalam pengembangan kebudayaan asli Melayu seperti Gurindam, Pantun, Tulisan Arab Melayu, Sejarah Provinsi Kepri dan Adat Istiadat Melayu.

"Melalui perda ini nantinya kebudayaan Melayu tersebut dapat secara wajib diterapkan disetiap sekolah di Provinsi Kepri sebagai mata pelajaran muatan lokal," tegas Husnizar.

Saat ini, belum ada payung hukum yang kuat memasukkan berbagai kebudayan tadi dalam sistem pendidikan.

"Perda ini diperlukan untuk dapat membukukan materi terkait kebudayaan Melayu tadi untuk dapat diajarkan kepada anak-anak di Provinsi Kepri," tambah Husnizar.

Untuk itu, lanjut Husnizar pihaknya berharap agar secepatnya berkas Ranperda Kearifan Lokal Budaya Melayu ini dapat segera menerima naskah akademik di Biro Hukum  sehingga dapat dibahas di DPRD Kepri dan disahkan menjadi Perda di tahun 2020 mendatang.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews