KPK Agendakan Periksa Sejumlah Pejabat Terkait Nurdin Basirun, Siapa Saja?

KPK Agendakan Periksa Sejumlah Pejabat Terkait Nurdin Basirun, Siapa Saja?

Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Berita Satu)

Dodo

Tanjungpinang - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor dan rumah sembilan lokasi di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (23/7/2019).

Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Basirun selaku Gubernur nonaktif Kepulauan Riau.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hasil penggeledahan hari ini penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen-dokumen terkait perizinan.

"Penggeledahan masih berlangsung, petugas masih di lapangan, hasil sementara mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," kata Febri kepada Batamnews.co.id.

Febri menjelaskan, adapun sembilan lokasi yang digeledah penyidik KPK di tiga kabupaten/kota yakni, Karimun, Kota Batam dan Tanjungpinang.

"Di Batam, rumah pihak swasta, Kock Meng, rumah pejabat protokol Gubernur Kepri dan dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka," sebutnya.

Sementara itu, untuk di Kota Tanjungpinang, KPK menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Rumah pribadi tersangka BUH (Budi Hartono) selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Dinas ESDM.

"Untuk di Karimun hanya rumah pribadi milik Nurdin Basirun," ujarnya.

Ia menuturkan, pada Rabu (24/7/2019) esok ada 8 orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta yang akan diperiksa dalam perkara tersebut.

"Kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," katanya.

Sementara itu pantauan di Dinas Lingkungan Hidup Kepri, petugas KPK masih melakukan penggeledahan hingga petang ini.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail diperkirakan akan diperiksa di Mapolresta Barelang pagi besok. Diduga terkait pemberitan sejumlah izin.

(adi/tan)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :