Hari Ini, KPK Periksa 8 Saksi terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

Hari Ini, KPK Periksa 8 Saksi terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (tengah, mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga). (Foto: Antara)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap perizinan yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya hari ini mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.

“Besok (hari ini) sekitar delapan orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini,” ujar Febri di Jakarta, Selasa (23/7/2019) malam.

Menurut dia, pendalaman oleh penyidik akan difokuskan pada kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin. Pemeriksaan saksi juga akan dikaitkan dengan temuan-temuan hasil penggeledahan oleh tim KPK di sembilan lokasi di Kepri, kemarin.

Febri mengatakan, proses pembahasan Perda Zonasi Kepri belum masuk dalam ruang lingkup perkara yang disidik KPK. Itu dikarenakan pihaknya fokus pada izin prinsip pengelolaan, yang memang berkaitan dengan Perda Zonasi, namun bukan berarti perda tersebut bermasalah.

“Jadi ada pihak-pihak tertentu yang diduga punya kepentingan di sana, untuk ‘memesan’ dalam tanda kutip, lokasi tertentu, sehingga izin prinsipnya dimintakan kepada gubernur,” ujarnya.

Menurut Febri, tidak menutup kemungkinan kasus dikembangkan ke ranah lain. Jika KPK menemukan fakta baru, bisa dipastikan penyelidikan kasus itu akan diperluas. “Karena gratifikasinya juga cukup banyak ya yang kami temukan, maka tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan juga pengembangan perkara,” tuturnya.

Dalam perkara dugaan suap ini, KPK telah meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan empat orang tersangka. Mereka adalah Nurdin Basirun, Edy Sofyan (kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri), Budi Hartono (kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri), dan Abu Bakar (pihak swasta).

Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews