Rocky Gerung: Polisi Sebaiknya Jangan Daftar Capim KPK

Rocky Gerung: Polisi Sebaiknya Jangan Daftar Capim KPK

Rocky Gerung. (Foto: Detikom)

Jakarta - Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Rocky Gerung menilai seharusnya anggota kepolisian tidak mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rocky mengatakan meskipun menurut undang-undang tidak ada larangan khusus yang melarang polisi jadi pimpinan KPK tetapi Pansel Capim KPK harus melihat ini dari segi etis.

"Memang undang-undang memungkinkan itu tapi pansel harus mampu harus kasih sinyal etis kepada publik bahwa sebaiknya polisi tidak usah mendaftar," kata Rocky Gerung saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Menurut Rocky, orang yang disebut pihak kepolisian tersebut adalah polisi terbaik seharusnya tetap berada di institusi Polri untuk memperbaiki kualitas integritas di kalangan kepolisian.

"Ada argumen 'lho itu polisi terbaik yang kami kirim', ya kalau dia terbaik biarin ada di kepolisian jangan dibawa ke KPK kan, nanti kepolisian enggak punya yang terbaik, jadi akal-akalan seperti itu yang terbaca di publik," jelasnya.

Dia menambahkan hal itu akan berdampak pada keberadaan lembaga antirasuah tersebut tidak diperlukan lagi jika institusi Polri sudah berintegritas tinggi dan bisa memberantas korupsi secara langsung.

"KPK nanti dihentikan ketika polisi sudah kuat, nah kalau polisinya terus ada di KPK, nanti polisinya enggak pernah kuat, artinya ada KPK terus menerus, kan reverse logic-nya begitu," tutupnya.

Diketahui, pansel pimpinan KPK pada Senin (22/7/2019) telah mengumumkan 104 orang kandidat lolos seleksi uji kompetensi untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.

Adapun 104 orang yang lulus uji komperensi tersebut berasal dari unsur Polri (9 orang), pensiunan Polri (3 orang, hakim (7 orang), mantan hakim (2 orang), jaksa (4 orang), pensiunan jaksa (2 orang), advokat (11 orang), auditor (4 orang), unsur KPK (14 orang), Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional (3 orang), PNS (10 orang), pensiunan PNS (3 orang) dan lain-lain (13 orang).

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews